Jakarta, Padangkita.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mempelajari vonis bebas dua polisi terdakwa kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Pihak Kejagung menuturkan, tetap menghormati putusan majelis hakim dalam kasus ini, namun tetap mempelajari putusan bebas atas kasus yang menewaskan 5 nyawa warga Indonesia tersebut.
“Sementara sikap jaksa sudah tepat pikir-pikir, kita pelajari dulu putusan lengkapnya, nanti baru penuntut umum mengambil sikap,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (18/3/2022) lalu.
Dia belum bisa menanggapi secara detail soal putusan hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi terdakwa kasus penembakan laskar FPI. Namun Kejagung menghormati putusan hakim yang sudah majelis hakim buat.
“Kita hormati putusan pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas terhadap dua polisi penembak Laskar FPI. Keduanya adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan di situasi tertentu.
“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3).
Menurut hakim, perbuatan Fikri dan Yusmin itu tidak bisa terjerat pidana, karena mereka membela diri.
Baca Juga: ASN Dilarang Masih Dukung FPI dan HTI, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar