Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kapalo Koto Ampangan, Payakumbuh Selatan
Payakumbuh, Padangkita.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Kapalo Koto Ampangan, Payakumbuh Selatan, pada Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kedua pria yang ditangkap atas kasus narkoba itu berinisial DS 29 tahun, warga Jorong Bukik Kanduang, Nagari Sikabu-kabu Tanjuang Aro, Padang Panjang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota. Kemudian, EDW 35 tahun, warga RT 02/RW 01, Kelurahan Kapalo Koto Ampangan, Payakumbuh Selatan.
"Saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh ketua RT dan RW setempat," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira didampingi Kasat Narkoba Iptu Desneri dalam siaran pers yang dirilis Humas Polres Payakumbuh, Minggu (17/1/2021).
Menurut Iptu Desneri, kasus ini terungkap berkat informasi yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Payakumbuh di lapangan. Dimana, berdasarkan informasi tersebut, DS dan EDW diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Payakumbuh dan sekitarnya.
"Dari informasi lapangan itu, dilakukan penyelidikan. Hingga akhirnya dipergoki kedua tersangka sedang membagi narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar rumah milik EDW pada Sabtu lalu (16/1/2021)," kata Iptu Desneri.
Dia menjelaskan, saat penangkapan dilakukan, tersangka DS sempat membuang sabu-sabu tersebut dalam semak-semak di sebelah rumah tersangka EDW. Namun, sabu-sabu seberat 2,26 gram itu akhirnya ditemukan dan disita oleh petugas sebagai barang bukti.
Baca juga: Guru Positif Covid-19 di Payakumbuh, Belajar Tatap Muka Diliburkan Sepekan
Selain itu, petugas juga menyita satu telepon genggam dan satu sepeda motor dengan nomor polisi BA 2515 MU. "Kedua tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Payakumbuh, untuk pengusutan lebih lanjut. (rna)