Simpang Empat, Padangkita.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat (Pasbar) kembali meringkus dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jorong Kemakmuran, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Senin (20/7/2020) malam.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, karena tingkah laku tersangka selama ini telah meresahkan masyarakat sekitar.
Kepala BNNK Pasbar Irwan Effenry AM kepada Padangkita.com menyebutkan dua pria yang ditangkap itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya berinisial YS, 25 tahun, warga Jorong Kemakmuran dan NS, 26 tahun, warga Tinggam Jorong Harapan," kata Irwan.
Dia menjelaskan, tim pemberantasan narkoba BNNK Pasbar mulai melakukan pengintaian sejak pukul 16.00 WIB, dengan mengikuti gerak-gerik tersangka.
Baca juga: Pasangan Independen Pilkada Pasbar Agus Susanto-Rommy Chandra Masih Butuh 14.852 Dukungan
"Kita lakukan pengintaian hingga ke lokasi penangkapan pada malam harinya. Keduanya digerebek ketika berada dalam kamar," lanjut dia.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah 24 paket kecil sabu, uang tunai Rp300 ribu, dan 1 buah dompet warna abu-abu, dan tiga ponsel.
"Saat itu tersangka akan melakukan transaksi, langsung kita ringkus dan ditemukan (sabu) di dalam saku celana pelaku inisial NS," ujar Irwan didampingi Kasi Berantas AIPDA Yuliswandi.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor BNNK Pasbar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (rom/pkt)