Muaro Sijunjung, Padangkita.com – Dua mantan wakil Ketua DPRD Sijunjung periode 2014-2019, Walbardi dan Nursidin Jamil ditahan penyidik Polres Sijunjung, setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran rumah tangga pimpinan DPRD. Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak Jumat (7/8/2020) malam.
Penahanan kedua mantan Wakil Ketua DPRD itu dibenarkan Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fetrizal SIK, Sabtu (8/8/2020).
“Ya, kedua tersangka, NJ dan WB sudah ditahan di tahanan Polres,” kata Kapolres.
Penahanan kedua tersangka, kata Andry, sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasat Reskrim Iptu Fetrizal menambahkan, penyidik sudah memiliki dua alat bukti dan juga sudah dilakukan gelar perkara di Mapolda Sumbar.
"Maka sesuai dengan KUHAP, syarat untuk penahanan tersangka adalah ancaman lima tahun penjara, dan itu sudah cukup untuk penyidik melakukan penahanan kedua tersangka," sebut Fetrizal.
Disebutkan, kedua tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Sijunjung terhitung sejak Jumat (7/8/2020) malam hingga 20 hari ke depan.
Baca juga: Dua Mantan Pimpinan DPRD Sijunjung Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Anggaran Rumah Tangga
"Jika nanti sudah lengkap (P-21), akan kita limpahkan ke Kejaksaan. Untuk NJ sudah kita siapkan penasihat hukumnya, sedangkan WB menyiapkan penasihat hukum sendiri,” tambah dia.
Sebelumnya, penyidik Polres melakukan pemeriksaan hingga Jumat (7/8/2020) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Kedua tersangka, Walbardi dan Nursidin Jamil, dicecar dengan puluhan pertanyaan oleh penyidik. Proses pemeriksaan memakan waktu lebih kurang delapan jam.
Sebetulnya, kedua tersangka telah dijadwalkan mulai diperiksa Senin (4/8/2020) pagi. Namun pada hari itu Walbardi yang kini kembali duduk sebagai anggota DPRD, mangkir dengan alasan sakit. Sehingga hari itu, penyidik hanya memeriksa tersangka Nursidin Jamil.
Sebagaimana diberitakan Padangkita.com sebelumnya, Walbardi dan Nursidin Jamil adalah Wakil Ketua DPRD Sijunjung 2014-2019. Walbardi berasal dari Demokrat dan Nursidin Jamil PPP. Ketika menjabat Wakil Ketua DPRD Walbardi dan Nursidin Jamil diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran rumah tangga pimpinan DPRD.
Anggaran yang Rp15 juta per bulan semestinya hanya untuk pimpinan yang tinggal di rumah dinas. Namun, kedua tersangka meski tak tinggal di rumah dinas tetap mengambil anggaran tersebut, khususnya pada 2018-2019. Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah. [hen/pkt]