Dua Mantan Pimpinan DPRD Sijunjung Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Anggaran Rumah Tangga

Berita Sijunjung, Penerima Bansos di Sijunjung, Nama Penerima Bansos di Sijunjung, Virus Corona, Corona Sijunjung, Corona Sumbar, Padangkita.com

Sijunjung (Foto: Ist)

Muaro Sijunjung, Padangkita.com – Polres Sijunjung menetapkan dua mantan wakil ketua DPRD Sijunjung periode 2014-2019, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sijunjung tahun anggaran 2018 dan 2019.

Kedua tersangka adalah Walbardi dari Partai Demokrat yang saat ini kembali duduk sebagai anggota DPRD Sijunjung, dan Nursidin Jamil dari Partai Persatu Pembangunan (PPP). Proses hukum kasus ini telah memakan waktu cukup lama, yakni sejak pertengahan tahun 2019.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan menyebutkan penetapan kedua mantan pimpinan DPRD itu menjadi tersangka setelah gelar perkara di Polda Sumbar, Jumat (23/7/2020) pekan lalu. Kepada wartawan, Andry mengatakan, lamanya proses penyidikan karena jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus itu sangat banyak, mencapai 30 orang.

Duduk perkara yang menjerat kedua mantan pimpinan DPRD Sijunjung ini, kata Andry, terkait dengan anggaran rumah tangga bagi pimpinan DPRD yang menggunakan rumah dinas. Kedua pimpinan ini tidak tinggal di rumah dinas, tetapi tetap mengambil anggaran rumah tangga.

"Kedua tersangka, yakni WB dan NJ ini dengan sengaja mengambil dan menggunakan anggaran rumah tangga sebesar Rp15 juta bagi pimpinan dewan yang memakai rumah dinas, sementara mereka berdua tidak menggunakan rumah dinas tersebut," kata Andry kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Pada kesempatan itu, Andry didampingi Wakapolres, Kompol Andi Sentosa, dan para Kasat Reskrim Iptu Petrizal, Kasat Intelkam, Kasat Lantas Iptu Ghanda, dan Paur Humas Iptu Nasrul.

Terkait kerugian, Andry tidak menjelaskan secara rinci. Namun, lanjut dia jumlahnya mencapai ratusan juta. Sebab, lanjut dia, penyalahgunaan anggaran rumah tangga tersebut berlangsung selama 14 bulan dan 15 bulan.

"Satu tersangka menggunakan anggaran tersebut selama 14 bulan, dan satu tersangka lagi 15 bulan, dengan kerugian ratusan juta," ujar Andry. Dia menambahkan, saat ini kedua tersangka belum ditahan karena memang belum dipanggil sebagai tersangka. [hen/pkt]


Baca berita Sijunjung terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Respons Cepat Banjir Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras untuk Warga
Respons Cepat Banjir Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras untuk Warga
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Buka MTQ Nasional di Sijunjung, Gubernur Mahyeldi Berharap Lahir Banyak ‘Dasrizal’ Baru
Buka MTQ Nasional di Sijunjung, Gubernur Mahyeldi Berharap Lahir Banyak ‘Dasrizal’ Baru
Pembangunan BTS di Nagari Koto Tuo Sijunjung, Bupati - Warga Berterima Kasih ke Andre Rosiade
Pembangunan BTS di Nagari Koto Tuo Sijunjung, Bupati - Warga Berterima Kasih ke Andre Rosiade
Tinjau Dampak Bencana di Sijunjung, Gubernur Sumbar Salurkan Bantuan Rp400 Juta lebih
Tinjau Dampak Bencana di Sijunjung, Gubernur Sumbar Salurkan Bantuan Rp400 Juta lebih