Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: BKSDA Agam melepasliarkan tiga ekor hewan dilindungi di Hutan Cagar Alam Danau Maninjau.
Lubuk Basung, Padangkita.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam melepasliarkan tiga ekor hewan dilindungi di Hutan Cagar Alam Danau Maninjau, Kabupaten Agam, Rabu (2/6/2021).
Tiga hewan tersebut yaitu dua ekor kukang (Nycticebus Coucang) dan satu elang brontok (Nisaetus Cirrhatus).
"Ketiga satwa langka dan dilindungi itu dilepaskan kembali ke alam setelah menjalani observasi dan perawatan di Kantor BKSDA Resor Agam," kata Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra kepada Padangkita.com via pesan Whatsapp, Kamis (3/6/2021).
Ade menjelaskan dua ekor kukang tersebut merupakan satwa yang diserahkan seorang masyarakat bernama Doni Ariandi, 35 tahun, warga Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pada Jumat (21/5/2021) lalu.
Sedangkan seekor burung elang brontok adalah satwa yang diserahkan oleh Buyung, 49 tahun, warga Plasma Masang, Jorong Manggopoh Utara, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, pada Senin (31/05/2021).
"Satwa itu dilepaskan setelah hasil observasi menyimpulkan tidak terdapat luka, cacat, dan masih memiliki sifat liar sehingga memenuhi syarat untuk dilepaskan kembali ke alam," katanya.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.
Baca Juga: Satwa Misterius Hebohkan Warga Palembayan Agam, BKSDA: Hasil Identifikasi Kami Itu Beruang Madu
"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," imbuh Ade. [adl/fru]