Dua BUMD Milik Pemprov Sumbar Ditutup

Dua BUMD Milik Pemprov Sumbar Ditutup

Ilustrasi BUMD. (Foto: Net)

Image Attachment

Ilustrasi BUMD. (Foto: Net)

Padangkita.com ā€“ Dua Badan Usaha Milik Daerah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan PT Dinamika Sumbar Jaya (DSJ), resmi ditutup, Rabu (28/02/2018). Penutupan dilakukan karena kinerja kedua BUMD tersebut tidak mengalami perbaikan.

Penutupan dilakukan dengan pencabutan peraturan daerah (perda) yang menjadi dasar dari pendirian dua BUMD tersebut, yaitu Perda No. 13 dan Perda No. 15 tahun 2007. Pencabutan perda tersebut digelar dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat yang juga dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Rabu (28/02/2018).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Sumbar Mochklasin menjelaskan, pencabutan dua perda tersebut didasarkan pada hasil kajian terhadap kinerja PT ATS dan PT DSJ.

"Setelah melihat hasil kajian yang telah dilakukan, kinerja dua BUMD ini tidak menunjukkan perbaikan sehingga sudah layak untuk dilikuidasi," kata Mochklasin dikutip dari laman Pemprov Sumbar.

Ia melanjutkan, keputusan tersebut juga didukung oleh kinerja keuangan PT ATS dan PT DSJ yang selalu mendapat catatan dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, kedua BUMD tersebut juga tidak mampu memperbaiki kinerja dalam mengelola bisni utama (core business) masing-masing, meski sudah mendapat suntikan tambahan modal.

"Dengan kondisi itu, terlihat bahwa PT ATS dan PT DSJ sudah tidak sehat lagi sehingga layak untuk dilikuidasi," tambahnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim saat membuka Rapat Paripurna. Menurutnya, pencabutan Perda No. 13 dan No. 15 tahun 2007 tentang pendirian PT ATS dan PT DSJ dilakukan karena kedua BUMD tersebut sudah tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

"Melihat kondisinya, kedua perusahaan itu sudah tidak mampu lagi mengembangkan bisnis utama dan tidak memberikan dividen untuk pendapatan daerah. Padahal, salah satu tujuan didirikannya perusahaan adalah untuk memberikan kontribusi kepada pendapatan sebagai sumber dana pembangunan daerah," katanya.

Pencabutan dua perda tersebut dilakukan bersamaan dengan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah Regional dan Ranperda tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Sat Aditif (NAPZA).

Pada Rapat Paripurna tersebut juga dilakukan pembentukan empat Alat Kelengkapan DPRD (AKD) masa tugas tahun 2018, yaitu Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Komisi-Komisi, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Baca Juga

BUMD, BLUD dan Bumdes Diminta Benahi Tata Kelola agar Lebih Berkontribusi untuk Daerah
BUMD, BLUD dan Bumdes Diminta Benahi Tata Kelola agar Lebih Berkontribusi untuk Daerah
Mahyeldi kepada 65 Anggota DPRD Sumbar yang Baru Dilantik: Maksimalkan Fungsi Pengawasan
Mahyeldi kepada 65 Anggota DPRD Sumbar yang Baru Dilantik: Maksimalkan Fungsi Pengawasan
65 Anggota DPRD Sumbar Dilantik, Yosefriawan: Semoga Sukses Awali Tugas
65 Anggota DPRD Sumbar Dilantik, Yosefriawan: Semoga Sukses Awali Tugas
Bank Nagari Mencari Direktur Kredit dan Syariah, Ini Syarat dan Kriteria yang Dibutuhkan
Bank Nagari Mencari Direktur Kredit dan Syariah, Ini Syarat dan Kriteria yang Dibutuhkan
Pelantikan PAW Anggota DPRD Sumbar, Gubernur Berharap Kerja Sama Pemda-DPRD makin Optimal
Pelantikan PAW Anggota DPRD Sumbar, Gubernur Berharap Kerja Sama Pemda-DPRD makin Optimal
34 Unit Bentor Bantuan Pokir DPRD Sumbar Disalurkan ke Keltan dan KWT di Tanah Datar
34 Unit Bentor Bantuan Pokir DPRD Sumbar Disalurkan ke Keltan dan KWT di Tanah Datar