Dua Anggota Bawaslu Pasbar Dimasukkan Sebagai Pendukung, Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah Dilaporkan

Berita Pasaman Barat, Anggota Bawaslu Pasbar, Anggota Bawaslu Pasbar Dimasukkan Sebagai Pendukung, Pasangan Bakal Calon Bupati Dilaporkan, Pilkada Sumbar

Komisioner Bawaslu Pasaman Barat (Pasbar) Aditia Pratama (Foto: Romi)

Simpang Empat, Padangkita.com – Komisioner Bawaslu Pasaman Barat (Pasbar) Aditia Pratama mengancam akan menempuh jalur hukum karena namanya dimasukkan sebagai salah satu pendukung pasangan calon kepala daerah dari jalur independen atau perseorangan.

Anggota Bawaslu Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pasbar, ini juga akan membuat laporan pengaduan pelanggaran pemilu. Namun, dia tidak menyebut nama pasangan bakal calon kepala daerah itu.

"Saya sesegera mungkin akan membuat laporan pelanggaran pemilu. Untuk ke ranah hukum, saya menunggu iktikad baik permintaan maaf bagi siapa yang merasa telah memakai data pribadi saya ini," kata Aditia kepada Padangkita.com, Kamis (2/7/2020).

Selain dirinya, sebetulnya seorang lagi anggota Bawaslu Pasbar yang ditemukan masuk sebagai salah satu pendukung calon kepala daerah yang akan maju dalam pilkada.

"Ada dua orang komisioner Bawaslu Pasbar, salah satunya data saya sendiri. Ini aneh kenapa data kami masuk, sedangkan kami dari penyelenggara," ucapnya.

Baca juga: KPU Pasbar Bakal Cairkan Dana Hibah Rp15,4 Miliar, APD Tetap Diharapkan Dibiayai APBN

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Pasbar hingga 30 Juni 2020, ditemukan data pendukung pasangan calon perseorangan berstatus TNI/Polri, ASN, perangkat nagari dan penyelenggara pemilu masuk dalam data dukungan calon perseorangan Pilkada tahun 2020.

Rinciannya, kata Aditia, untuk pendukung calon bupati dan calon wakil bupati yang berstatus TNI/Polri 1 orang, ASN 3 orang, Penyelenggara Pemilu 2 orang dan Perangkat Desa 4 orang. Sementara itu untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur yang berstatus ASN 9 orang, Penyelenggara Pemilihan 13 orang dan Perangkat Desa 18 orang.

Selain itu, juga ditemukan masyarakat yang menyatakan tidak mendukung pasangan bakal calon perseorangan, tetapi datanya dimasukkan sebagai pendukung.

"Ada di antara masyarakat yang menyatakan tidak mendukung karena memang tidak pernah memberikan data dukungan, maka mereka wajib untuk mengisi model form BA.5-KWK atau surat pernyataan tidak mendukung," ujarnya.

Namun, berdasarkan data di lapangan masih ada masyarakat yang tidak bersedia menandatangani form BA.5-KWK meskipun ia menyatakan tidak mendukung. "Hal ini menjadi catatan tersendiri dari jajaran pengawas pemilu untuk ke depannya." [rom/pkt]


Baca berita Pasaman Barat terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Penyerahan Santunan JKM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di SMA Al-Istiqamah
Penyerahan Santunan JKM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di SMA Al-Istiqamah
Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasaman Barat
Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasaman Barat
Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Pasaman Barat
Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Pasaman Barat
Lindungi Nelayan Kecil dari 'Illegal Fishing', Vasko Ruseimy Didukung Penuh HSNI Pasaman Barat
Lindungi Nelayan Kecil dari 'Illegal Fishing', Vasko Ruseimy Didukung Penuh HSNI Pasaman Barat
Kapal Pukat Harimau dari Luar Sumbar Merajalela di Air Bangis, Wagub Vasko Janji Tindak Tegas
Kapal Pukat Harimau dari Luar Sumbar Merajalela di Air Bangis, Wagub Vasko Janji Tindak Tegas
Lantik Bupati-Wakil Bupati Pasbar, Gubernur Mahyeldi Ingatkan soal Pentingnya Kekompakan
Lantik Bupati-Wakil Bupati Pasbar, Gubernur Mahyeldi Ingatkan soal Pentingnya Kekompakan