Batusangkar, Padangkita.com – DPRD Tanah Datar menyetujui 2 Ranperda ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (6/12/2022).
Dua ranperda yang disetujui dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua Rony Mulyadi didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra tersebut, adalah Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rony Mulyadi menjelaskan, rangkaian pembahasan terhadap dua Ranperda sudah dilaksanakan semenjak Juli 2022 lalu dan dilanjutkan sampai Desember 2022 ini.“Pembahasan tentang Rapnerda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah bersamaan dengan Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Tuah Sepakat yang telah selesai diparipurnakan,” ungkap Rony.
Adapun agenda rapat paripurna hari ini, kata Rony, adalah penyampaian hasil pembahasan yang dilanjutkan pengambilan keputusan DPRD yang disampaikan Panitia Khusus (Pansus) I dan III.Kemudian, penandantanganan persetujuan bersama DPRD dan Bupati terhadap kedua Ranperda menjadi Perda, yang ditutup dengan tanggapan Bupati.
Juru Bicara (Jubir) Pansus I Istiqlal menyampaikan, laporan hasil pembicaraan tingkat I telah dibahas bersama Tim Ranperda Pemda pada 20 Juli. Kemudian, 8 Fraksi di DPRD Tanah Datar menyetujui Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan ditetapkan menjadi Perda.
Sementara Jubir Pansus III Abu Bakar menyampaikan, laporan hasil pembicaraan tingkat I tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, juga disetujui oleh 8 Fraksi DPRD ditetapkan menjadi Perda.Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD melalui Fraksi, Komisi dan Pansus yang telah menyumbangkan pemikiran terhadap penyempurnaan dua Ranperda yang telah disetujui menjadi Perda.
“Sumbangan pemikiran tentunya sangat besar artinya dalam pembahasan dan perumusan Ranperda, sampai disetujui menjadi Perda. Diharapkan nantinya Perda ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum,” ungkap Bupati Eka Putra.
Ia menyebutkan, dari pembicaraan tingkat I yang disampaikan Pansus tercermin semangat kebersamaan dan kearifan yang dilandasi totalitas pengabdian yang tinggi. Ini kata dia, sebagai wujud mengutamakan kepentingan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar.
“Dengan ditetapkannya Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda, diharapkan pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan keuangan daerah, dapat terlaksana secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkap Bupati Eka.Kemudian, tambah dia, ditetapkannya Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menjadi Perda menuntut peranan Pemda melaksanakan ketahanan pangan sebagai salah satu urusan wajib.
“Selain itu, tujuan ditetapkan Perda ini juga untuk pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan cadangan pangan dan penyaluran cadangan pangan, mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kemudian, mempermudah dan meningkatkan akses pangan bagi masyarakat yang mengalami kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau menghadapi keadaan darurat,” tuturnya.
Bupati Eka menegaskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait dengan 2 Ranperda yang disetujui menjadi Perda, agar menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan Perda. Ini, kata dia, agar pelaksanaan Perda dapat sesuai dengan yang diharapkan.
“Kemudian OPD terkait juga melakukan penyebarluasan Perda ini, baik dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat maupun melalui media cetak dan elektronik serta pada saat setiap pertemuan dengan masyarakat,” kata Bupati Eka.
Baca juga: Ini Tanggapan dan Saran 8 Fraksi DPRD Tanah Datar Untuk 3 Ranperda
Sehingg, lanjut dia, Perda yang telah ditetapkan tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat, serta menindaklanjuti saran dan masukan yang disampaikan oleh komisi dan pansus DPRD dalam pembahasan serta saran dan masukan pendapat akhir fraksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [djp/adv]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News