Batusangkar, Padangkita.com - Sebanyak 8 Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Perubahan APBD Tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan ini disepakati DPRD Tanah Datar pada rapat paripurna, Senin (12/8/2024) di ruang sidang utama DPRD setempat dipimpin Ketua Ronny Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani serta dihadiri Bupati Eka Putra.
Persetujuan dalam laporan hasil pembicaraan tingkat pertama tentang Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 disampaikan Wakil Ketua Anton Yondra dengan kesepakatan tentang Pendapatan, Belanja dan pembiayaan Daerah.
"Setelah dilaksanakan pembahasan bersama, maka didapati rumusan Pendapatan Daerah sebesar Rp1.363.500.785.728,- Belanja sebesar Rp1.442.067.751.890,- dan pembiayaan sebesar Rp78.566.966.162,-. Hasil ini sebanyak 8 Fraksi DPRD menyatakan menerima atau menyetujui," sampainya.
Sementara itu Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, terutama Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda dimaksud.
"Alhamdulillah, 8 Fraksi DPRD menyetujui Ranperda menjadi Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan akan ditandatangani bersama persetujuan antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD," ujarnya.
Dikatakan Eka, persetujuan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatra Barat untuk di evaluasi.
"Nanti hasil evaluasi dari Gubernur Sumbar akan ditindaklanjuti secara bersama antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemetintah Daerah untuk segera ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024," ungkapnya.
Ditambahkan Eka, Ranperda yang telah disetujui merupakan hasil proses pembahasan yang mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku dan mempedomani perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2024.
Baca Juga: DPRD Tanah Datar Berikan 19 Rekomendasi untuk Perbaikan Kinerja Pemda
"Dari hasil ini, diminta kepada kepala OPD dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme dalam pencapaian target kinerja masing-masing sesuai peraturan perundangan-undangan berlaku, menghindari perbuatan melawan hukum, dan saling bersinergi serta bekerjasama dengan baik," pungkasnya. [djp]