DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Ranperda Prioritas Tahun 2025

DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Ranperda Prioritas Tahun 2025

Penandatangan berita acara Propemperda oleh Wakil Nurhamdi Z disaksikan Pjs dan wakil Kamrita. [Foto: IST]

Batusangkar, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Rabu (23/11/2024) di ruang sidang utama DPRD setempat di Pagaruyung.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari turut dihadiri Ketua Anton Yondra, Wakil Ketua Kamrita dan turut dihadiri anggota DPRD serta undangan lainnya guna mendengarkan penyampaian dari Pjs. Bupati Tanah Datar Arry Yuswandi terkait di Propemperda.

Arry menyampaikan, ada sembilan (9) Ranperda yang disusun untuk dibahas dan diminta persetujuannya di tahun 2025, karena pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan amanat Konstitusi yang harus dilaksanakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

"Agar pembentukan Perda lebih terarah dan terkoordinasi serta taat asas, ditetapkan harus melalui proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan. Karena itu terima kasih kepada DPRD yang telah turut membantu dan bekerjasama dalam Propemperda ini," sampainya.

Dikatakan Arry, dari 9 Ranperda yang diusulkan untuk menjadi Perda pada tahun 2025 terbagi 2, yakni 3 Ranperda yang wajid dan 6 Ranperda yang mendesak dan segera dijadikan Perda.

3 Ranperda Wajid yakni:

  1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
  2. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
  3. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

Sedangkan 6 Ranperda yang mendesak dan segera dijadikan Perda yaitu :

  1. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2025.
  2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
  3. Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  4. Ranperda tentang Nagari,
  5. Ranperda tentang Pedoman Pembentukan Badan Musyawarah Nagari dalam Kabupaten Tanah Datar, dan
  6. Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.

"Selanjutkan OPD yang memprakarsai masing-masing Ranperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2025 ini, diminta segera melakukan upaya-upaya percepatan penyusunan Ranperda tersebut sehingga dapat disampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama dan disetujui menjadi Perda," tukas Arry. [djp]

Baca Juga

Fraksi-Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Kritis Terhadap Ranperda APBD 2025
Fraksi-Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Kritis Terhadap Ranperda APBD 2025
DPRD Tanah Datar Bahas Rancangan APBD Tahun 2025
DPRD Tanah Datar Bahas Rancangan APBD Tahun 2025
335 Hektare Lahan Sawah di Tanah Datar Dioptimasi Pascabanjir Bandang
335 Hektare Lahan Sawah di Tanah Datar Dioptimasi Pascabanjir Bandang
Pimpinan DPRD Tanah Datar Resmi Dilantik, Siap Bekerja untuk Masyarakat
Pimpinan DPRD Tanah Datar Resmi Dilantik, Siap Bekerja untuk Masyarakat
Ini Hasil Lengkap Pengundian Nomor Urut Pilkada Tanah Datar 2024
Ini Hasil Lengkap Pengundian Nomor Urut Pilkada Tanah Datar 2024
Kisah Haru Warga Terdampak Banjir Bandang di Tanah Datar
Kisah Haru Warga Terdampak Banjir Bandang di Tanah Datar