Batusangkar, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna tentang Pengambilan Keputusan DPRD terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (13/6/2023) di ruang sidang DPRD setempat.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD H. Ronny Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dan Wakil Ketua Saidani membahas persetujuan 3 Ranperda menjadi Perda, yakni Ranperda Ketentraman dan ketertiban umum, Ranperda Pengelolaan Sampah, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2023-2043.
Ketua DPRD Ronny Mulyadi mengatakan, hasil keputusan yang disampaikan bersumber pada hasil rapat internal Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan Tim Ranperda Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan juga berdasarkan hasil konsultasi Pansus DPRD Tanah Datar.
Dikatakan dia lagi, ketiga Ranperda telah melalui rangkaian pembahasan, diawali penyampaian Nota Penjelasan Bupati tentang 2 Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Pengelolaan Sampah pada 12 oktober 2022, kemudian dilanjutkan Ranperda tentang RPIK Tahun 2023-2043 pada 23 Mei 2023.
Dan disusul Pandangan Umum Fraksi tanggal 24 Mei 2023 dan Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi tanggal 25 Mei 2023.
"Setelah melalui serangkaian sidang dan pembahasan, maka hari ini 8 Fraksi di DPRD Tanah Datar yakni Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Perjuangan Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura Fraksi Nasdem, Fraksi PPP menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda," sampai Rony.
Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam pendapat akhirnya terhadap 3 Ranperda menyampaikan terima kasih kepada Fraksi, Komisi dan Pansus DPRD yang telah memberikan sumbang pemikiran untuk kesempurnaan 3 Ranperda yang diajukan.“Sumbangan pemikiran tersebut sangat besar artinya dalam pembahasan dan perumusan untuk memastikan Ranperda yang disusun menjadi Perda sudah sesuai dengan kewenangan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum,” sampainya.
Diungkapkan Eka, dengan ditetapkannya 3 Ranperda menjadi Perda tentunya menjadi dasar hukum dan arahan yang jelas dalam menyelenggarakan kegiatan Pemerintahan terutama dalam menyejahterakan masyarakatnya.
“Perda Ketentraman dan ketertiban umum diharapkan mampu mewujudkan dan memberikan rasa aman, damai, tentram, tertib dan berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi setiap orang yang nantinya juga dapat mendorong perekonomian dan meningkatkan kesejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Sedangkan Perda tentang Pengelolaan Sampah, tambahnya, diharapkan dalam pengelolaan sampah memiliki kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintahan daerah, dan pemerintah nagari dalam penanganan persampahan, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proposional, efektif dan efisien.
“Selain itu, dengan adanya Perda ini, akan jelas terlihat peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam melakukan pengeloalaan sampah, sehingga dapat mengurangi peningkatan volume, jenis dan karakteristik sampah yang menyebar di seluruh wilayah Tanah Datar,” ujar Eka.
Untuk Perda tentang RPIK, Eka berharap dapat memperkuat dan memperjelas peran pemerintah daerah dalam pembangunan industri daerah.
Baca Juga : DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda Cadangan Pangan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Jadi Perda
“Dengan Perda ini juga dapat mengembangkan industri secara terencana, terintegrasi dan terukur dalam rangka memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan, menciptakan iklim bisnis yang positif,” pungkasnya. [djp]