Padangkita.com – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Arkadius meminta pihak Imigrasi memperketat pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Kepulauan Mentawai karena daerah itu menjadi tujuan wisata.
“Ada kekhawatiran orang asing masuk ke Wilayah Sumatera Barat tanpa menyinggahi Pelabuhan Teluk Bayur dan langsung masuk ke daerah itu,” katanya, dikutip Padangkita.com, Selasa (20/3/2018).
Ia mengatakan kemungkinan tersebut selalu ada sehingga pengawasan hendaknya semakin ditingkatkan. Menurut dia selain masuk secara ilegal, masuknya orang asing secara ilegal kerap dibarengi masuknya barang-barang illegal.
"Dalam rapat Forkopimda kami telah menyampaikan hal ini agar pengawasan dilakukan secara bersama baik Bea Cukai, Imigrasi, Lantamal dan lainnya," katanya.
Ia mengatakan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus memiliki dokumen yang jelas baik paspor, visa dan kartu izin tinggal.
"Visa yang mereka gunakan apa untuk wisata atau bekerja, tentu pengawasan terhadap penyalahgunaan wajib dilakukan secara berkala," ujarnya.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Klas 1 Padang Indra Sakti Suherman mengatakan pengawasan terhadap orang asing terus dilakukan secara bersama-sama oleh tim koordinasi Pengawasan Orang Asing (Pora) yang telah dibentuk mulai tingkat kota, kabupaten hingga kecamatan.
"Tim ini terus bekerja mengawasi orang asing yang beraktivitas di Sumatera Barat terutama daerah yang banyak dikunjungi orang asing seperti Mentawai, Solok Selatan, Kota Padang, dan Sawahlunto," katanya.
Ia menyebutkan pada 2017 pihaknya mengamankan sebanyak 28 orang warga asing yang melakukan pelanggaran seperti visa yang digunakan tidak sesuai dengan kegiatan di Indonesia.
"Mereka datang menggunakan visa untuk berwisata namun fakta di lapangan ditemukan mereka melakukan kegiatan perekonomian," ujarnya.
Imigrasi Padang mencatat sebanyak 170 warga asing memegang Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) di wilayah Sumatera Barat, mereka sebagian besar bekerja di wilayah pariwisata.
Selain itu pihaknya juga menggandeng hotel, penginapan untuk melaporkan keberadaa orang asing di daerah mereka menggunakan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA), pelaporan itu dilakukan secara daring dalam satu kali 24 jam.
“Sejauh ini pelaporan keberadaan orang asing telah berjalan dengan baik terutama penginapan yang berada di ibukota kota dan kabupaten di Sumatera Barat. Tinggal penginapan yang berada di pelosok yang belum memberikan laporan secara maksimal,” ujarnya.
Ia mengatakan masyarakat juga berperan dalam melakukan pengawasan, apabila mereka menemukan orang asing yang mencurigakan langsung lapor kepada tim Pora kecamatan sehingga dapat dilakukan penyelidikan.
“Kami terus berupaya melakukan pengawasan agar orang asing yang datang ke Sumatera Barat telah memenuhi aturan yang ada,” katanya.