Berita Bukittinggi terbaru dan berita Sumbar terbaru: DPRD resmi mengumumkan usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi Periode 2016-2021.
Bukittinggi, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi resmi mengumumkan usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi Periode 2016-2021. Usulan itu telah diumumkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Jumat (15/1/2021).
Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Syofyan mengatakan, usulan pemberhentian itu terkait habisnya masa jabatan Wali Kota Ramlan Nurmatias dan Wakil Wali Kota Irwandi tanggal 16 Februari 2021.
Usulan pemberhentian itu, jelas Herman, berpedoman pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
"Dalam pasal 78 ayat dua huruf a dinyatakan, kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya," ujar Herman, Jumat (15/1/2021).
Sesuai aturan, jelas Herman, maka DPRD berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota kepada menteri melalui gubernur.
Lalu, untuk mekanisme pemberhentian kepala daerah itu, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
"Untuk itu, kami atas nama lembaga DPRD Bukittinggi mengumumkan usul pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi masa jabatan tahun 2016-2021," ucapnya.
Selama menjabat, kata Herman, Ramlan Nurmatian dan Irwandi telah memberikan kemajuan, baik pembangunan fisik maupun peningkatan kesejahteraan sosial.
"Untuk itu, kami atas nama lembaga DPRD Bukittinggi serta mewakili masyarakat Bukittinggi mengapresiasi dan tentunya berterima kasih atas pengabdian mereka selama lima tahun terakhir," imbuhnya.
Untuk sisa masa jabatan sekitar 30 hari lagi, ucap Herman, ia meminta agar Ramlan dan Irwandi memaksimalkan pelaksanaan program dan kegiatannya. Terutama, untuk mewujudkan visi dan misi yang dituangkan dalam RPJMD tahun 2016-2021.
Tidak hanya itu, Herman juga menyarankan agar Ramlan dan Irwandi menyusun Cetak Biru (blue print) pelaksanaan pembangunan daerah selama lima tahun masa jabatan. Sehingga, dapat menjadi acuan bagi wali kota dan wakil wali kota terpilih.
Lalu, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Irwandi mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan dukungan yang diberikan selama ini oleh Unsur Forkopimda, DPRD dan masyarakat Bukittinggi serta seluruh jajaran pemerintah kota, sehingga dapat menyelesaikan tugas sesuai Undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Dua Calon Wakil Wali Kota Bukittinggi Tak Ikut Memilih, Ini Sebabnya
"Harapan kami, pemerintahan Kota Bukittinggi dapat berkembang lebih baik dan masyarakat Bukittinggi akan lebih sejahtera. Peran strategis DPRD sangat menentukan arah kebijakan pemerintahan yang akan datang," katanya. [zfk]