Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: DPRD Kabupaten Pasaman Barat Rapat Paripurna tentang pengusulan/pemberhentian Bupati Pasbar
Simpang Empat, Padangkita.com - DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menggelar Rapat Paripurna tentang pengusulan/pemberhentian Bupati Pasbar masa jabatan 2016-2021, Rabu (13/1/2021).
Hadir dalam sidang itu Bupati Pasbar Yulianto, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda Pasbar, para asisten, sekretaris daerah, kepala OPD, dan camat.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni. Dia menyampaikan jabatan Bupati Pasbar Yulianto akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021 mendatang.
Hal itu, kata Parizal, sebagai tindak lanjut dari Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah No. 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Di sana disampaikan bahwa DPRD Kabupaten mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati," kata Parizal.
Ditambahkan, bahwa pengusulan ini dilakukan paling lambat 30 hari sebelum habisnya masa jabatan Bupati Pasbar.
Baca juga: Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia Bertambah 6 Orang, Paling Banyak di Pasaman Barat
"Setelah ini akan kita sampaikan kepada Gubernur untuk pengesahan pemberhentian Bupati dan Pengangkatan Bupati masa jabatan berikutnya," pungkasnya. (pkt)