Simpang Empat, Padangkita.com - DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Peraturan Nomor 1 Tahun 2018, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Bupati Risnawanto dalam sambutannya menjelaskan, regulasi ini merujuk hasil fasilitasi dengan Provinsi Sumatera Barat yang dituangkan pada Surat Sekretaris Daerah Nomor: 065/748/2021, dan hasil harmonisasi Ranperda Pada Kemenkum HAM Wilayah Provinsi Sumbar, yang terdapat susunan Perangkat Daerah dengan 16 SOTK Tipe A dan 14 SOTK Tipe B.
Adapun susunan Perangkat Daerah dengan Tipe A tersebut yaitu Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pariwisata, DPPKBP3A, Satpol PP dan Kebakaran, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Perkebunan, Dinas Penanaman Modal, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Diskominfo, Dinas Perdagangan dan Koperasi, Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Bappeda.
Selanjutnya, Tipe B dalam susunan perangkat daerah pada Ranperda yaitu Sekretariat DPRD, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU dan Penataan Ruang, DPMN, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Perikanan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Ia menambahkan bahwa perubahan kedua Peraturan Daerah No. 21 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Nomor 1 Tahun 2018 terdapat pada pasal 3, Pasal 8, pasal 12 di hapus dan pasal 14.
Ia berharap dengan adanya Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat, maka akan ada persepsi yang sama dari semua stakeholder terkait terhadap urgensi Ranperda yang akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintah daerah.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Pasbar Erianto menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah juga menyampaikan Nota Pengantar tiga Raanerda pada tahun 2022 ini.
Baca Juga : 5 Mantan Anggota DPRD Pasbar Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Segera Dikirim ke Rutan Anak Air
"Ada tiga ranperda yang disampaikan melalui nota pengantar ranperda, yaitu ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten Pasaman Barat, ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, dan ranperda tentang pengendalian dan penanggulangan rabies," tutupnya. [rom/isr]