Simpang Empat, Padangkita.com – Ketua DPRD Pasaman Barat (Pasbar), Parizal Hafni mengatakan segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan karyawan PT Bintara Tani Nusantara (BTN) salah satu perusahaan dari Wilmar Group.
Menurut Parizal, ada sekitar 24 tuntutan atau aspirasi dari karyawan PT BTN ketika unjuk rasa di kantor DPRD Pasbar. Waktu itu, Parizal menerima karyawan yang berunjuk rasa bersama anggota dewan lainnya, antara lain Wakil Ketua DPRD Daliyus K, Sekretaris Komisi IV DPRD Pasbar, Erefriwan serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Joko Santoso.
"Di antara tuntutan atau aspirasi yang disampaikan itu yang paling kita sorot adalah kelalaian perusahaan yang diduga membiarkan adanya anak di bawah umur ikut bekerja, walaupun hanya mengutip brondolan sawit," kata Parizal kepada Padangkita.com di Padang Tujuh, Selasa (3/11/2020).
Anak-anak terpaksa dibawa karyawan ikut bekerja, untuk mengejar upah.
"Gaji karyawan ini sebesar Rp1.700 per tandan sawit. Jadi mereka terpaksa membawa istri dan anak mereka untuk membantu agar jumlah yang didapat bisa lebih banyak dibandingkan dikerjakan sendirian," jelasnya.
Parizal menyesalkan pihak perusahaan yang membiarkan karyawan membawa istri dan anak-anak untuk ikut bekerja, Sebab, kata Parizal, hal itu sudah melanggar aturan ketenagakerjaan.
Kemudian, yang lebih mirisnya lagi, para karyawan ini melakukan penyemprotan seluas satu hektare dengan upah hanya sebesar Rp30 ribu per hektare.
"Status karyawan ini sebagai karyawan permanen atau tetap. Namun gaji yang diberikan dihitung secara borongan. Artinya, semakin banyak yang selesai dikerjakan, maka semakin besar gaji yang didapat," ungkapnya.
Parizal menegaskan, DPRD akan menindaklanjuti aspirasi para karyawan PT BTN ini. Karena, kata dia, soal kesejahteraan pekerja itu sudah jelas diatur di dalam undang-undang.
"Jangan sampai warga kita yang bekerja sebagai karyawan ini menjadi budak oleh perusahaan. Karena tanpa mereka, perusahaan itu tidaklah mungkin bisa beroperasi dan menperoleh keuntungan," ucapnya.
Baca juga: Tuntut Janji DPRD Soal Omnibus Law, Puluhan Mahasiswa di Pasaman Barat Demo Lagi
Ia menyampaikan kepada pihak perusahaan agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti dan disikapi.
"Kalau tidak ada tindaklanjut, maka kita dari DPRD akan mengambil sikap. Bisa saja izinnya nanti kita cabut atau kita tuntut berdasarkan undang-undang yang berlaku." katanya. [pkt]