Padang, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang untuk periode 2025-2029.
Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 28 Juli 2025. Meskipun seluruh fraksi memberikan lampu hijau, persetujuan tersebut tidak datang tanpa sejumlah catatan kritis dan rekomendasi tajam yang ditujukan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menjelaskan bahwa sebelum pengesahan, DPRD melalui empat Pansus telah melakukan pembahasan intensif dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Pembahasan dilakukan melalui serangkaian rapat internal, rapat kerja dengan OPD, dilanjutkan kunjungan kerja, hingga rapat gabungan Pansus dan fraksi-fraksi. Kita berharap program pembangunan yang tertuang dalam RPJMD ini akan memajukan Kota Padang di berbagai aspek dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh,” imbuh Muharlion.

Sementara itu, Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam pidatonya menyampaikan bahwa RPJMD ini merupakan pijakan untuk mewujudkan visi "Kota Pintar (Smart City) dan Kota Sehat berlandaskan agama dan budaya menuju kota maju dan sejahtera".
Visi ini diterjemahkan ke dalam 8 misi, 9 Program Unggulan (Progul), dan 40 aktivasi konkret yang dirancang untuk menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.
Meski demikian, pandangan akhir dari fraksi-fraksi di DPRD menyoroti berbagai tantangan dan potensi masalah yang harus segera diatasi oleh pemerintah kota.
Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti tekanan fiskal akibat meningkatnya belanja pegawai, terutama dengan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jumlah besar.
Fraksi PKS mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus siap mematuhi amanat UU No. 1 Tahun 2022 yang mewajibkan porsi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD pada 2027.
Sejalan dengan ini, Wali Kota Fadly Amran mengakui tantangan tersebut dan menargetkan tercapainya rasio belanja pegawai 30% pada periode 2027-2030, sembari mendorong belanja infrastruktur hingga minimal 40%.

Namun, keraguan muncul dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang mempertanyakan lonjakan pagu anggaran yang dinilai tidak rasional dari Rp2,9 triliun pada 2026 menjadi Rp4,5 triliun pada 2027, atau kenaikan hampir Rp1,6 triliun dalam setahun.
Berbagai program unggulan yang diusung juga tak luput dari kritik. Fraksi PKS memberikan apresiasi pada program "Dubalang Kota" namun meminta agar inisiatif berbasis kearifan lokal ini diperkuat dengan payung hukum yang jelas, seperti Perda atau Perwako, agar tidak tumpang tindih dengan aparat keamanan lain.
Fraksi Gerindra mempertanyakan efektivitas 40 aktivasi program, menuntut adanya indikator keberhasilan yang jelas dan ketersediaan sumber daya yang memadai. Sementara itu, Fraksi PAN menyoroti beberapa program seperti penyediaan BPJS gratis dan fasilitasi rumah tahfidz yang meski tercantum sebagai arah kebijakan, namun belum tergambar jelas dalam target dan indikator kinerja lima tahunan.
Masalah klasik perkotaan seperti sampah, transportasi, dan banjir menjadi agenda wajib dalam catatan para wakil rakyat.
* Pengelolaan Sampah: Fraksi Gerindra mendorong penerapan konsep TPA modern "Zero Waste To Landfill" untuk mengurangi volume sampah secara signifikan. Fraksi PKS menambahkan bahwa modernisasi TPA Air Dingin adalah kunci untuk meraih penghargaan Adipura, bukan sekadar kegiatan seremonial.
* Transportasi: Fraksi PKS secara tegas menyatakan bahwa RPJMD belum memuat "grand design" transportasi dan manajemen lalu lintas yang jelas, sebuah prasyarat mutlak untuk mewujudkan visi Smart City.
* Pengendalian Banjir: Persoalan banjir dinilai masih menjadi masalah struktural yang belum ditangani secara tuntas. Fraksi PKS mendesak agar penyusunan Master Plan Drainase dan Pengendalian Banjir menjadi prioritas di tahun 2025.
Dari sisi administrasi, Fraksi PAN memberikan kritik pedas terhadap kualitas penyusunan dokumen RPJMD. Mereka menilai format Ranperda terkesan "seadanya" dan tidak lazim, penggunaan data yang tidak seragam tahunnya, hingga ditemukannya banyak kesalahan pengetikan dan inkonsistensi data.

Fraksi Gerindra juga menyoroti lemahnya sinergi antar-OPD dan mengeluhkan rendahnya kualitas pelayanan staf hubungan masyarakat (humas) di beberapa dinas. Di sisi lain, Fraksi PKS mendorong penguatan kolaborasi "Tungku Tigo Sajarangan" yang tidak hanya melibatkan ninik mamak, tetapi juga memberikan dukungan nyata kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Meskipun diwarnai berbagai kritik konstruktif, seluruh fraksi pada akhirnya dapat menyetujui Ranperda RPJMD ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Baca Juga: Kota Padang Tetap Fokus pada 9 Program Prioritas di Tahun Terakhir RPJMD
Kini, bola berada di tangan eksekutif untuk memastikan bahwa semua catatan dan masukan yang diberikan dapat diakomodasi dalam implementasi pembangunan Kota Padang selama lima tahun ke depan. [hdp]