Padang, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Sumatra Barat, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang, Senin (18/12/2023).
Keempat Ranperda yang diparipurnakan adalah 3 Ranperda inisiatif DPRD dan 1 Ranperda usulan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Ketiga Ranperda inisiatif DPRD adalah Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, dan Ranperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies. Sedangkan 1 Ranperda usulan Pemko Padang adalah Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Barang Milik Daerah (BMD).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua Arnedi Yarmen didampingi Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan dihadiri segenap anggota DPRD Kota Padang.
Rapat paripurna turut dihadiri oleh Wali kota Padang yang diwakili oleh Asisten II Cori Saidan, Kepala OPD, Kabag, Camat di lingkungan Pemko Padang, Dirut BUMD, Direktur RSUD Rasyidin, unsur Forkopimda, dan segenap undangan lainnya.
Pada rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Padang menyatakan setuju terhadap 4 Ranperda tersebut.
Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro
Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro bertujuan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya UMKM sebagai pelaku ekonomi yang tangguh dan mandiri.
Ranperda ini mengatur tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan UMKM, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM.
Dalam pendapat akhir fraksi-fraksi, semua fraksi menyatakan setuju dengan Ranperda ini. Fraksi Gerindra menilai, Ranperda ini sangat penting karena UMKM terbukti mampu menjadi penopang perekonomian Kota Padang.
Fraksi PAN juga setuju dengan Ranperda ini, namun meminta agar Wali Kota Padang melalui OPD terkait memasifkan sosialisasi Ranperda ini kepada masyarakat.
Ranperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga
Ranperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga bertujuan untuk membangun ketahanan keluarga agar berkembang sehingga dapat hidup rukun, bahagia dan sejahtera lahir dan batin.
Ranperda ini mengatur tentang upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan ketahanan keluarga, seperti pembinaan, pemberdayaan, dan perlindungan keluarga.
Dalam pendapat akhir fraksi-fraksi, semua fraksi menyatakan setuju dengan Ranperda ini. Fraksi Gerindra menilai, Ranperda ini penting karena keluarga merupakan unit terkecil masyarakat yang harus dijaga ketahanannya.
Fraksi PAN juga setuju dengan Ranperda ini, namun meminta agar dalam Ranperda ini diatur pula ketentuan pidana bagi orang yang mempersulit atau menghalangi petugas dalam melakukan pemeriksaan dan melakukan vaksinasi terhadap hewan pembawa rabies.
Ranperda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies
Ranperda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies bertujuan untuk membebaskan daerah dari ancaman rabies pada hewan dan manusia. Ranperda ini mengatur tentang upaya-upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi rabies, seperti vaksinasi, pengawasan, dan penindakan hukum.
Dalam pendapat akhir fraksi-fraksi, semua fraksi menyatakan setuju dengan Ranperda ini. Fraksi Gerindra menilai, Ranperda ini penting karena rabies merupakan penyakit yang berbahaya bagi manusia dan hewan.
Fraksi PAN juga setuju dengan Ranperda ini, namun meminta agar dalam Ranperda ini diatur pula ketentuan pidana bagi orang yang mempersulit atau menghalangi petugas dalam melakukan pemeriksaan dan melakukan vaksinasi terhadap hewan pembawa rabies.
Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Barang Milik Daerah
Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Barang Milik Daerah bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kota Padang.
Perubahan ini meliputi pengaturan tentang penatausahaan, pemindahtanganan, dan pemanfaatan BMD.
Dalam pendapat akhir fraksi-fraksi, semua fraksi menyatakan setuju dengan perubahan Perda ini.
Fraksi PKS menilai, perubahan Perda ini penting karena pengelolaan BMD harus dilakukan secara transparan, efisien, akuntabel, ekonomis, dan menjamin adanya kepastian nilai.
Dengan disetujuinya 4 Ranperda ini, maka selanjutnya Ranperda-ranperda tersebut akan dibawa ke tingkat provinsi untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News