Padang, Padangkita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padang tahun 2025-2045.
Rapat ini dilaksanakan di ruang sidang utama Lantai 2 Gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan, Sungai Sapih, Senin (3/6/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Amril Amin, Ilham Maulana, dan Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.
Hadir pula Pj Walikota Padang Andree H Algamar yang diwakili Pj Sekdako Yosefriwawan, serta segenap anggota DPRD Kota Padang, Kepala OPD, Unsur Forkopimda, Direktur RSUD, Direktur Utama Perusahaan Daerah, dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, mengatakan bahwa proses perencanaan pembangunan dilakukan untuk menentukan arah kebijakan pembangunan daerah di masa mendatang.
"Tahapan proses akan melalui berbagai rangkaian pilihan kebijakan yang melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang dimiliki daerah selama jangka waktu tertentu," ujarnya.
Sementara itu, Pj Sekdako Yosefriawan menyampaikan bahwa penyusunan RPJPD 2025-2045 merupakan kewajiban daerah dan amanat Permendagri RI nomor 86 tahun 2017, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI nomor 600 tahun 2003.
"RPJPD 2025-2045 ini akan dibahas terlebih dahulu oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang dengan DPRD. Dari kesepakatan bersama, barulah lahir Peraturan Daerah Kota Padang RPJPD 2025-2045," jelas Yosefriawan.
Lebih lanjut, Yosefriawan memaparkan bahwa RPJPD 2025-2045 disusun dengan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan Kota Padang selama dua dekade terakhir (2005-2025).
"Selama periode tersebut, Kota Padang telah berhasil mewujudkan visi pembangunannya, yakni 'Terwujudnya Masyarakat Madani yang Berbasis Industri, Perdagangan dan Jasa yang Unggul dan Berdaya Saing Tinggi dalam Kehidupan Perkotaan yang Tertib dan Teratur'," papar Yosefriawan.
Salah satu bukti keberhasilan tersebut adalah penurunan angka kemiskinan ekstrem di Kota Padang.
Berdasarkan data dari Satuan Tugas Pengelola Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, jumlah penduduk miskin ekstrem di Kota Padang turun dari 6.340 jiwa pada tahun 2022 menjadi 1.490 jiwa pada tahun 2023.
"Penurunan ini merupakan hasil dari program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang dilakukan secara tepat sasaran, meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan," jelas Yosefriawan.
Atas keberhasilan ini, Kota Padang menerima penghargaan dari pemerintah pusat berupa insentif fiskal sebesar Rp5,3 miliar.
"Pencapaian ini menjadi landasan bagi RPJPD 2025-2045, di mana program pengentasan kemiskinan dan pengendalian inflasi akan menjadi prioritas utama," ujar Yosefriawan.
Pembahasan Ranperda RPJPD 2025-2045 ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan, sehingga membawa Kota Padang menuju masa depan yang lebih gemilang. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News