Pariaman, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 6 tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa jadi Peraturan Daerah (Perda).
Raperda itu disahkan menjadi Perda disetujui oleh enam fraksi, yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Keadilan Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Bulan Bintang, Fraksi Nasional Demokrat, dan Fraksi PPP.
Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi (stemotivoring) mengenai ranperda tersebut, di Aula Pertemuan Gedung DPRD Kota Pariaman, Senin (18/10/2021).
Ketua DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora mengatakan, Agenda ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumya, mulai dari penyampaian oleh pihak eksekutif berupa nota penjelasan Ranperda, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, dilanjutkan dengan pembahasan oleh Pansus yang ditugaskan untuk membahas secara mendalam Ranperda ini.
"Kemudian, rapat kerja pansus bersangkutan bersama tim Asisten Ranperda dan OPD terkait Pemko Pariaman, kemudian dilanjutkan dengan laporan pansus kepada fraksi-fraksi, dan terakhir rapat internal masing-masing fraksi," ujar Fitri.
Disetujuinya Ranperda Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa jadi Perda, Wali Kota Pariaman, Genius Umar mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik selama ini yang telah terjalin antara DPRD dengan Pemerintah Kota Pariaman.
Baca juga: Baznas Kota Pariaman Kembali Salurkan Zakat, Ada Bedah Rumah dan Pariaman Cerdas
"Mudah-mudahan Gubernur Sumbar segera mengevaluasinya. Dengan dievaluasi oleh Gubernur Ranperda tersebut, secepatnya kita akan melakukan tahapan-tahapan untuk melakukan pemilihan Kepala Desa," katanya. [adv]