DPRD Kota Pariaman Sahkan Dua Peraturan Daerah Baru

DPRD Kota Pariaman Sahkan Dua Peraturan Daerah Baru

Wali Kota Pariaman, Genius Umar saat hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pandang Akhir (stemotivoring) Fraksi-fraksi di DPRD Kota Pariaman terhadap tiga rancangan peraturan daerah Kota Pariaman, Jumat (7/5/2021)

Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: DPRD Kota Pariaman mengesahkan dua Ranperda menjadi Perda

Pariaman, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda), Jumat (7/5/2021).

Ada pun perda yang disahkan tersebut adalah Perda Pencegahan, Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh dan Perda Perubahan Ketiga Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Sekretaris DPRD Kota Pariaman, Yusrizal mengatakan ada tiga ranperda yang diajukan Pemko Pariaman namun dua yang bisa disahkan menjadi perda. Sedangkan ranperda perubahan atas rancangan peraturan daerah nomor 21 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Pariaman tahun 2010-2030 belum bisa disahkan, karena membutuhkan pembahasan lebih lanjut dan koordinasi dengan pihak terkait.

Wali Kota Pariaman Genius Umar mengatakan, dengan disetujuinya dua ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang pencegahan, peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh akan dapat terealiasasi secepatnya dengan baik dan lebih tertata.

"Sedangkan dengan Ranperda perubahan ketiga nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pariaman tahun anggaran 2021, hal ini dapat dijadikan salah satu sumber pendapatan daerah untuk Kota Pariaman," ujar Genius.

Atas nama pribadi dan Pemko Pariaman, Genius sampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pariaman atas kerjasama yang terjalin dengan baik, serta seluruh pihak yang tak dapat disebutkan satu persatu atas dukungan pembangunan Kota Pariaman.

Rapat paripurna Penyampaian Pandang Akhir (stemotivoring) Fraksi-fraksi di DPRD Kota Pariaman terhadap tiga rancangan peraturan daerah Kota Pariaman diselenggarakan di Aula utama DPRD Kota Pariaman, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga: Kota Pariaman Daerah Terbaik Penanganan Covid-19 di Sumbar

Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD, Mulyadi didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya, Faisal dan disaksikan anggota DPRD lainnya. [*/abe]


Baca berita Kota Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pj Sekdako Yaminu Rizal Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi tentang APBD-P 2024
Pj Sekdako Yaminu Rizal Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi tentang APBD-P 2024
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Pariaman 2024-2029 Dilantik, Ini Harapan Pj Wako Roberia
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Pariaman 2024-2029 Dilantik, Ini Harapan Pj Wako Roberia
DPRD Kota Pariaman Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023 Jadi Perda
DPRD Kota Pariaman Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023 Jadi Perda
Pj Wali Kota Pariaman dan DPRD Sepakati 5 Ranperda menjadi Perda, Ini Daftarnya
Pj Wali Kota Pariaman dan DPRD Sepakati 5 Ranperda menjadi Perda, Ini Daftarnya
Dua Anggota Pindah Partai, DPRD Pariaman Lantik PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024
Dua Anggota Pindah Partai, DPRD Pariaman Lantik PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024
Wako Genius Umar Kukuhan Paskibra Pariaman 2023, Ini Pesannya
Wako Genius Umar Kukuhan Paskibra Pariaman 2023, Ini Pesannya