Padang, Padangkita.com – DPRD Kota Padang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penutupan Masa Sidang I Tahun 2024 dan pembukaan Masa Sidang II Tahun 2025 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Jumat (27/12/2024).
Rapat ini menandai berakhirnya kegiatan legislasi dan pengawasan DPRD Kota Padang di semester pertama tahun 2024, sekaligus membuka agenda kerja untuk semester berikutnya.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, Pj Sekda Yosefriawan, anggota DPRD Kota Padang, para asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur terkait lainnya.
Agenda utama dalam rapat paripurna tersebut meliputi penyerahan laporan hasil kunjungan kerja komisi-komisi DPRD Kota Padang selama Masa Sidang I Tahun 2024, penyerahan laporan hasil reses Masa Sidang I DPRD Kota Padang Tahun 2024, serta pembahasan jadwal kedewanan untuk Masa Sidang II Tahun 2025.
Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, dalam kesempatan tersebut memaparkan sejumlah peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan.
Perda-perda tersebut mencakup berbagai bidang, antara lain pajak daerah dan retribusi daerah, pengendalian dan penanggulangan rabies, pemberdayaan usaha mikro, perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Perda penyelenggaraan ketahanan keluarga, pengelolaan keuangan daerah, pencabutan Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Lebih lanjut, Pj Wali Kota menjelaskan bahwa terdapat satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disetujui bersama, namun belum dapat ditetapkan, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Hal ini dikarenakan Ranperda tersebut masih menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, dua Ranperda lainnya, yaitu tentang ketentraman dan ketertiban umum serta fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, juga telah disetujui dan disepakati bersama, dan saat ini sedang dalam tahap permohonan persetujuan penandatanganan dari Menteri Dalam Negeri.
"Selanjutnya beberapa Ranperda yang telah kita rencanakan dan tetapkan dalam keputusan DPRD Kota Padang nomor 32 tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 diharapkan dapat dibahas sesegera mungkin agar dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah," jelasnya.
Andree Algamar juga menyampaikan apresiasi atas suksesnya pelaksanaan berbagai agenda politik dan pemerintahan sepanjang tahun 2024.
Ia secara khusus menyoroti keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang melibatkan partisipasi aktif berbagai elemen masyarakat, serta perayaan Natal yang berlangsung kondusif dan memperkuat kerukunan antar umat beragama di Kota Padang.
"Kita berhasil melalui perayaan Natal 25 Desember lalu dengan baik, yang menjadi simbol kerukunan antar umat beragama di Kota Padang," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyampaikan bahwa selama Masa Sidang I periode 2024-2029, seluruh agenda telah memenuhi target yang ditetapkan.
“Sesuai target kita, karena semua agenda-agenda sesuai jadwal. Seperti APBD perubahan, itu per 30 September sudah kita ketuk palu sebelum 30 September dan itu alhamdulillah sudah berakhir. Kemudian APBD Murni 2025 sesuai jadwal itu harus selesai pada tanggal 30 November, kita menyelesaikan pada tanggal 23 November lebih dahulu. Bahkan hasil evaluasi gubernur sudah kita bahas juga,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari penutupan Masa Sidang I 2024, laporan hasil kunjungan kerja dan hasil reses komisi telah diserahkan kepada Pj Wali Kota Padang.
Baca Juga: DPRD Kota Padang Resmi Dilantik, Siap Berkolaborasi untuk Pembangunan Kota
Muharlion berharap laporan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dan kajian bagi Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam menjalankan roda pemerintahan. [*/hdp]