Padang, Padangkita.com - DPRD Kota Padang bersama Pemko Padang melakukan rapat kerja membahas hasil evaluasi Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) Kota Padang Tahun 2022, Senin (24/10/2022).
"Rapat kerja yang kita lakukan dengan Pemko Padang merupakan tindak lanjut Pembahasan APBD-P Kota Padang Tahun 2022 yang dievaluasi gubernur," ungkap Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi kepada awak media.
Ketua DPRD yang merupakan putra Kuranji tersebut mengatakan, keputusan Gubernur Sumbar mengamanatkan kepada Wali Kota dan DPRD untuk segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Perubahan APBD 2022."Secara umum, sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumbar, meski masih ada beberapa catatan khusus yang harus kita tindak lanjuti," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen menambahkan, terkait evaluasi gubernur tersebut, ada beberapa yang menjadi catatan dan harus dilakukan pembahasan agar tidak menuai persoalan hukum. Selain itu, menyesuaikan dengan program nasional dan program provinsi.
"Jangan sampai program daerah tidak mendukung program nasional dan provinsi, atau apa yang kami lakukan menyalahi hukum," terangnya.
Pertama, yang menjadi pembahasan adalah soal aturan. Seperti diketahui, lanjutnya, dalam penetapan APBD P, Kota Padang yang paling terakhir. Dia mengingatkan agar penetapan nantinya tidak menyalahi tenggat waktu yang ditentukan.Kedua, soal penekanan inflasi. Seperti diketahui, lanjutnya, daerah di seluruh Indonesia diminta untuk melakukan optimalisasi APBD untuk mengendalikan inflasi. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.
Gubernur, Bupati, Wali Kota diminta optimalisasi dengan menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antar daerah.
Ketiga, jelasnya lagi, soal pencapaian program pusat. "Salah satu tugas daerah adalah mendukung program presiden dan program gubernur," jelasnya.Secara angka-angka, menurutnya, tidak ada koreksi dari bapak Gubernur, hanya saja perlu dilakukan pengontrolan terhadap anggaran belanja dan target pendapatan daerah.
Sebelumnya, DPRD Kota Padang diberikan apresiasi oleh Wali Kota Padang, Hendri Septa atas disepakatinya APBD-P Kota Padang TA 2022.
Sebanyak 6 (enam) fraksi DPRD Kota Padang melalui juru bicaranya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD-P TA 2022 menjadi Perda Nomor 15 Tahun 2022 tentang Persetujuan APBD-P TA 2022.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Padang terkait Penyampaian Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Jumat (30/9/2022) malam.Baca Juga: Reses Masa Sidang III 2022, Ini 3 Persoalan Urgen Sorotan DPRD Kota Padang
"Alhamdulillah, hari ini APBD-P Kota Padang 2022 telah kita sepakati bersama sesuai ketentuan dan waktu yang telah ditentukan. Atas nama Pemerintah Kota Padang, kami tentu mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya," ucap Hendri Septa. [isr]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News