DPRD Kota Padang Sahkan Ranperda Retribusi Jasa Usaha

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Dalam Rapat paripurna itu, Ranperda Retribusi Jasa Usaha resmi ditetapkan menjadi Perda.

Rapat Paripurna pengesahan Ranperda Retribusi Jasa Usaha menjadi Perda. [Foto: Ist]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Dalam Rapat paripurna itu, Ranperda Retribusi Jasa Usaha resmi ditetapkan menjadi Perda.

Padang, Padangkita.com - Rapat Paripurna DPRD Kota Padang beragendakan penyampaian tanggapan fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemko Padang pada Senin (7/6/2021).

Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Padang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Amasrul di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Padang itu, dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani dengan diikuti Wakil Ketua Amril Amin, Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana serta Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar.

Juga hadir unsur Forkopimda, stakeholder terkait dan sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang baik secara langsung maupun virtual.

Sebagaimana diketahui, dari dua Ranperda tersebut, Ranperda Retribusi Jasa Usaha resmi ditetapkan menjadi Perda. Sementara untuk Ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), sesuai hasil keputusan pada rapat paripurna dewan itu menyepakati perlu pendalaman dan akan dibahas lagi ke depan sebelum ditetapkan menjadi Perda nantinya.

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Dalam Rapat paripurna itu, Ranperda Retribusi Jasa Usaha resmi ditetapkan menjadi Perda.

Rapat Paripurna pengesahan Ranperda Retribusi Jasa Usaha menjadi Perda. [Foto: Ist]

Dalam penyampaiannya Sekda Amasrul mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Padang mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Padang.

"Terima kasih kami sampaikan kepada DPRD Kota Padang, khususnya pimpinan dan anggota Pansus yang telah melaksanakan pembahasan dan menanggapi dua Ranperda kami ini. Alhamdulillah hari ini Ranperda Retribusi Jasa Usaha resmi ditetapkan menjadi Perda," ucapnya.

Ia menyebutkan, terkait dua Ranperda tersebut yaitu sudah disampaikan kepada DPRD Kota Padang pada beberapa waktu lalu, dimana Ranperda Perumda PSM telah disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan fasilitasi pada 26 November 2020 lalu. Namun hasil fasilitasinya baru keluar 7 April 2021.

Sementara Ranperda Retribusi Jasa Usaha disampaikan pada 1 Februari 2021 yang lalu, dan tahapan pembahasannya sudah selesai dilaksanakan.

Image Attachment

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul. [Foto: Ist]

"Berkenaan dengan hal tersebut, kami memberikan apresiasi kepada Pansus dan stakeholder yang terlibat dalam pembahasannya. Begitu juga fraksi yang telah memberikan pandangan fraksi yang konstruktif terhadap dua Ranperda ini," cetusnya.

Sekda mengatakan, terkait Ranperda Retribusi Jasa Usaha sejatinya sudah dua kali dilakukan perubahan, dimana terakhir dengan perda nomor 2 tahun 2016 disusul melakukan konsultasi dengan Kemenkum dan HAM.

"Dari hasil pembahasan yang telah kita lakukan bersama DPRD, ada beberapa retribusi yang harus kita sesuaikan tarifnya. Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang. Hal ini mengingat, karena dalam Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersifat tertutup," katanya.

"Selain dari yang ada dalam UU tersebut pemerintah daerah dilarang menambah objek retribusi dan akan ada sanksi bagi daerah yang melanggar. Untuk itu, kita perlu kembali menyesuaikan tarifnya sesuai kemampuan dan daya beli masyarakat," sambungnya.

Amasrul berharap dengan ditetapkannya Perda Retribusi Jasa Usaha ini akan mampu menambah PAD dari retribusi jasa usaha.

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Dalam Rapat paripurna itu, Ranperda Retribusi Jasa Usaha resmi ditetapkan menjadi Perda.

Rapat Paripurna pengesahan Ranperda Retribusi Jasa Usaha menjadi Perda. [Foto: Ist]

Ia pun menekankan kepada OPD yang mengelola retribusi untuk memberikan tenaga ekstra dalam pencapaian target yang telah ditetapkan, dimana tujuan akhirnya adalah untuk peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang.

Baca juga: Bahas Larangan Pesta Pernikahan, DPRD Padang Bertemu Wali Kota Padang Besok Pagi

"Kita berharap, semoga Ranperda Retribusi Jasa Usaha yang telah ditetapkan menjadi Perda nomor 9 tahun 2021 ini dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan upaya dalam meningkatkan PAD Kota Padang ke depan. Dimana tujuan akhirnya adalah demi kemajuan kota dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang hingga masa-masa mendatang," tukasnya. [*/adv]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Persiapan sudah Beres, Pelantikan Anggota DPRD Padang 2024-2029 Tinggal Tunggu SK Gubernur
Persiapan sudah Beres, Pelantikan Anggota DPRD Padang 2024-2029 Tinggal Tunggu SK Gubernur
Kampanye di Parak Gadang Padang Timur, Rachmad Wijaya: Jangan Sia-siakan Suara Kita
Kampanye di Parak Gadang Padang Timur, Rachmad Wijaya: Jangan Sia-siakan Suara Kita
Rachmad Wijaya, Caleg Gerindra Harapan Masyarakat Rawang di DPRD Padang
Rachmad Wijaya, Caleg Gerindra Harapan Masyarakat Rawang di DPRD Padang
Warga Sawahan Keluhkan Rumah Kos Jadi Hotel dan Drainase Tak Berfungsi
Warga Sawahan Keluhkan Rumah Kos Jadi Hotel dan Drainase Tak Berfungsi
DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Perubahan KUA dan PPAS
DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Perubahan KUA dan PPAS
Proses Pemilihan Wakil Wali Kota Padang Masuk Tahap Wawancara 
Proses Pemilihan Wakil Wali Kota Padang Masuk Tahap Wawancara