Padang, Padangkita.com - DPRD Kota Padang bersama Pemko Padang akhirnya mengesahkan Ranperda tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 menjadi Perda.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Senin (31/8/2022), setelah sebelumnya dilakukan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang terkait Ranperda KUPA-PPAS Perubahan.
Mewakili Wali Kota Padang, Sekda Kota Padang, Andree Algamar mengatakan, Pemko Padang menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Padang yang telah memberikan persetujuan atas KUPA-PPAS Perubahan APBD Kota Padang TA 2022.

Ketua DPRD Kota bersama Sekda Padang foto bersama usai pengesahan Perda KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022. [Foto: Ist]
Sekda menjelaskan, pada PPAS Perubahan APBD TA 2022 pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 2,36 triliun. Jika dibandingkan dengan pendapatan APBD TA 2022 sebesar Rp 2,64 triliun, pendapatan ini mengalami sedikit penurunan yakni sebesar Rp 281,38 miliar atau turun sebesar 10,65 persen.

Sekwan Hendrizal Azhar berikan Pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Padang tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD 2022. [Foto: Ist]

Salah satu juru bicara fraksi menyampaikan nota pendapat akhir tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD Kota Padang TA 2022. [Foto: Ist]

Salah satu juru bicara fraksi menyampaikan nota pendapat akhir tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD Kota Padang TA 2022. [Foto: Ist]
"Perubahan KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2022 ini merupakan pagu indikatif yang masih akan dibahas lagi antara Pemko Padang bersama DPRD Padang dalam penyusunan perubahan APBD 2022. Untuk itu, dalam mempercepat prosesnya kami sangat berharap dukungan dan kerja sama dari pimpinan dan anggota dewan sehingga perubahan APBD tahun 2022 dapat dibahas untuk ditetapkan sesuai waktu yang ditentukan," pungkas Sekda. [isr]