Padang, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Penyampaikan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap SOTK, Senin (31/7/2023).
Bertempat di ruang sidang utama, rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi, didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Hendrizal Azhar serta segenap anggota dewan.
Selain itu, Rapat paripurna juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Andree Algamar, serta segenap Kepala OPD, unsur Forkopimda, dan para undangan lainnya.
Seluruh fraksi di DPRD Kota Padang akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK) ditetapkan menjadi perda.
Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama DPRD Kota Padang, sepakat menetapkan Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang untuk dijadikan Perda Kota Padang.
Pengesahan Perda tersebut ditandai melalui pembacaan konsep keputusan dan penandatanganan nota kesepakatan Perda terkait oleh Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan para Wakil Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna tersebut.
Namun demikian sejumlah fraksi memberikan catatan khusus. Seperti Fraksi Gerindra yang meminta Wali Kota untuk segera mengisi para pejabat eselon. Sesuai dengan amanat Perda setelah ranperda dimaksud dievaluasi oleh Gubernur dan di tetapkan menjadi Perda.
"Terkait kekosongan jabatan kepala SKPD di pemerintah Kota Padang harus sesegera mungkin diisi kekosongannya dan ditempatkan sesuai dengan kapasitas, pendidikan, dan disiplin ilmunya." ujarnya.
Lebih lanjut, Fraksi Gerindra juga mengingatkan Wali Kota Padang agar tidak lagi memberikan izin bagi pejabat Pemko untuk pindah ke Pemerintah Provinsi Sumatra Barat atau daerah lain.
"Saat ini, ada banyak Plt Kepala OPD. Untuk itu, kami menyarankan jangan ada lagi ASN atau pejabat terbaik Pemko Padang yang diizinkan untuk pindah ke Pemprov Sumbar atau daerah lain," katanya.
Sementara itu, Zalmadi selaku juru bicara Fraksi Persatuan Berkarya NasDem menyampaikan, pada prinsipnya bisa menerima perubahan SOTK Pemko Padang.
Namun, ia mengingatkan agar perubahan status SOTK yang ada bisa lebih meningkatkan kinerja OPD, tak sekedar perubahan tanpa makna.
"Dengan membaca basmallah, kami menyatakan bisa menerima perubahan SOTK yang diajukan Pemko Padang," ujarnya.
Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar dalam penyampaiannya mengaku menyambut baik dan berterima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang atas penetapan Perda Perubahan Kedua Atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang tersebut.
Perda ini menurut Wawako, sangat penting terutama dalam mendukung peningkatan kinerja dan pelayanan Pemko Padang ke depan.
Secara garis besar Perda tersebut antara lain mengatur akan mengubah kelembagaan Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesbangpol (Tipe A). Selanjutnya Dinas Perdagangan berubah dari Tipe B menjadi Tipe A, Disnakerin dari Tipe B menjadi Tipe A dan menghilangkan tipe pada DPMPTSP.
"Perda ini telah melalui fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi. Kita sangat berharap, hadirnya Perda tersebut semakin meningkatkan optimalisasi pelaksanaan pemerintahan, kinerja dan pelayanan masing-masing OPD terkait ke depan," harap Wawako.
Sementara itu, terkait banyaknya pejabat Pemko Padang yang "dicomot" Pemprov Sumbar untuk menduduki jabatan Kepala OPD, pihaknya mengaku Pemko Padang tidak bisa melarang.
"Kita kan tidak mungkin melarang. Pemko memberikan kebijakan, kalau itu untuk promosi dan lebih baik, kita persilahkan. Ini kan karir, setiap orang itu kan punya cita-cita," katanya.
Namun dirinya menegaskan bahwa Pemko Padang tidak kekurangan ASN mumpuni untuk menduduki jabatan Kepala OPD, kendati begitu, pengangkatan mereka harus tetap melalui Pansel.
"Kita di pemko kan tidak kekurangan. Yang punya kemampuan banyak. Tapi tentu kita melalui proses Pansel. Kita tidak bisa mempercepat prosesnya, minimal Pansel bekerja, ya sekitar 1,5 bulan lah lamanya. Di bulan depan Insya Allah sudah terisi semua," pungkasnya.
Senada dengan itu Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyebutkan bahwa Perda Perubahan Kedua Atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda Kota Padang itu, sangat penting untuk optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan bagi publik/masyarakat.
Baca Juga : Wawako Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD Padang 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Padang
"Penetapan Perda ini telah melalui proses yang cukup panjang. Diantaranya mulai dari rapat internal Pansus, rapat pembahasan Pansus dengan DPRD, kunjungan kerja Pansus serta rapat internal Pansus menyusun laporan dan rapat fraksi-fraksi menyusun laporan mengenai Ranperda terkait," jelasnya. [*/hdp]