Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Padang, Senin, 24 November 2025.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, yang hadir langsung dalam agenda tersebut menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi legislatif dalam merumuskan anggaran yang berorientasi pada kepentingan publik. Kendati menghadapi tantangan fiskal akibat kebijakan nasional, Pemerintah Kota Padang memastikan keberlanjutan program prioritas daerah.

Fadly mengungkapkan bahwa pembahasan APBD 2026 berlangsung dinamis mengingat adanya penyesuaian alokasi dana dari pusat. Namun, ia bersyukur struktur pembangunan untuk tahun mendatang tetap dapat disepakati dengan fokus yang jelas.
"Alhamdulillah kita baru saja menetapkan anggaran 2026. Tentu dengan segala keterbatasan, namun kita bisa menyepakati struktur pembangunan yang akan dijalankan. Kita tetap meyakini bahwa program-program unggulan ini harus direalisasikan," ujar Fadly usai paripurna.
Optimisme di Tengah Rasionalisasi Anggaran
Tantangan utama dalam penyusunan APBD 2026 adalah adanya koreksi signifikan pada dana transfer. Berdasarkan pandangan akhir Fraksi Gerindra, terdapat penurunan proyeksi Transfer Ke Daerah (TKD) yang cukup tajam.
Jika pada tahun 2025 alokasi TKD mencapai Rp1,852 triliun, pada tahun 2026 angka ini diproyeksikan turun menjadi Rp1,393 triliun. Penurunan sebesar Rp459 miliar atau sekitar 24,8 persen ini menuntut pemerintah daerah melakukan rasionalisasi program.
Menyikapi hal tersebut, Fadly Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Pihaknya terus berupaya mencari sumber pendanaan alternatif di luar APBD serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar janji kerja kepada masyarakat tetap tertunaikan.

"Inilah yang menjadi pembahasan bersama DPRD, bagaimana program unggulan tetap tercapai meskipun APBD dirampingkan sesuai arahan pemerintah pusat. Program seperti Padang Melayani, Padang Juara, hingga Smart Surau tetap menjadi prioritas untuk direalisasikan," tegasnya.
Ia menambahkan, demi menjaga kesehatan fiskal, beberapa pembangunan infrastruktur yang belum mendesak telah disepakati untuk ditunda pelaksanaannya hingga tahun 2027. Fokus anggaran tahun 2026 akan diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan keagamaan yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan warga.
Sorotan Tajam Fraksi-Fraksi DPRD
Proses pengesahan APBD 2026 didahului dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi yang memberikan catatan strategis bagi eksekutif.
Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang, dalam pandangan akhirnya, menyoroti pentingnya efisiensi yang tidak mengorbankan pelayanan dasar. Fraksi ini mengapresiasi langkah pemerintah yang menargetkan kenaikan PAD menjadi Rp1,024 triliun pada 2026, atau naik sekitar 11,4 persen dari tahun sebelumnya.
Kendati demikian, Gerindra memberikan catatan kritis terkait efisiensi belanja mengikat. Fraksi ini mengingatkan agar penghapusan anggaran asuransi gedung dan kendaraan dinas senilai Rp7 miliar diperhitungkan kembali secara cermat. Penghapusan biaya asuransi dinilai berisiko jika terjadi kerusakan atau kehilangan aset penting daerah.
Selain itu, Gerindra juga meminta evaluasi mendalam terhadap biaya operasional LPS-DLH sebesar Rp31,6 miliar agar penggunaannya benar-benar efisien. Dukungan juga diberikan terhadap restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah (SOTK) guna menjaga belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan dan PPP (PDIP-PPP) menekankan aspek keadilan sosial dalam APBD 2026. Ketua Fraksi PDIP-PPP, Wismar Panjaitan, didampingi Sekretaris Indra Guswadi, menegaskan bahwa APBD bukan sekadar dokumen angka, melainkan instrumen untuk mengurangi ketimpangan.
APBD harus mampu memperkuat pelayanan publik dan memastikan pembangunan yang inklusif serta dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Setiap rupiah yang dibelanjakan negara harus menghadirkan manfaat nyata, terutama bagi rakyat kecil, ujar Wismar.
Fraksi PDIP-PPP menilai penyusunan APBD 2026 telah berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Mereka menekankan prinsip transparansi, efisiensi, dan efektivitas selama pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rapat Paripurna ditutup dengan suasana kondusif. Pengesahan ini menjadi modal awal bagi Pemerintah Kota Padang untuk memacu kinerja di tahun 2026, memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal di tengah dinamika ekonomi nasional, demi mewujudkan kesejahteraan warga Kota Padang. [*/hdp]











