Padang, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2021 tersebut menjadi Perda Nomor: 15 Tahun 2021 tentang Perubahan APBD-P TA 2021.
Ranperda itu disahkan jadi Perda dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 Kota Padang di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Padang, Senin (20/9/2021).
Sidang paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani dan dihadiri oleh Wali Kota Padang, Hedri Septa dan anggota DPRD Kota Padang dari enam fraksi.
Dalam paripurna itu, sebanyak enam fraksi DPRD Kota Padang melalui juru bicaranya menyetujui Ranperda tentang APBD-P TA 2021 tersebut menjadi Perda Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan APBD-P TA 2021.
“Alhamdulillah, hari ini perubahan APBD Kota Padang tahun anggaran 2021 telah kita sepakati bersama sesuai ketentuan dan waktu yang telah ditentukan,” ujar Hendri Septa.
Dikatakan Hendri, atas nama Pemko Padang, ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua unsur yang terlibat dalam penyusunan Ranperda tersebut hingga disepakati bersama.
“Baik pimpinan dan anggota DPRD Padang, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Padang dan stakeholder terkait yang telah menyelesaikan pembuatan Perda APBD-P TA 2021 ini,” ucapnya.
Menuurut Hendri, total jumlah pendapatan daerah pada APBD-P Kota Padang yakni sebesar Rp2,526 triliun. Angka tersebut mengalami penurunan senilai Rp99,806 miliar atau turun sebesar empat persen dari angka yang ditetapkan pada APBD induk senilai Rp2,626 triliun.
Berdasarkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021 yang telah disepakati, kata Hendri, APBD-P Kota Padang tahun 2021 diarahkan untuk percepatan capaian visi dan misi.
“Juga untuk mewujudkan sembilan program prioritas pembangunan seperti yang tertuang dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Padang tahun 2021,” ucapnya.
“Selain itu kita juga harus tetap fokus dalam pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19. Hingga kini sudah dau tahun lamanya Covid-19 masih mewabah yang berdampak secara sosial ekonomi bagi masyarakat,” imbuhnya.
Lalu, untuk mendukung tercapainya sasaran strategis itu, tambah Hendri, belanja daerah sebesar Rp2,597 triliun yang mana jumlahnya turun Rp51,921 miliar atau dua persen dari pagu belanja daerah pada APBD awal tahun 2021 sebesar Rp2,649 triliun.
“Penurunan belanja daerah ini berada pada belanja pegawai, belanja subsidi, belanja bantuan sosial, belanja modal tanah, belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan, jaringan, irigasi dan belanja bantuan keuangan,” katanya.
Baca juga: DPRD Kota Padang Bahas Ranperda Perubahan Bersama OPD
Hendri berharap seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkup Pemko Padang segera memperhatikan dan menindaklanjuti saran-saran dan masukan yang telah diberikan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Padang di dalam rapat paripurna. [mfz/adv]