DPRD dan Pemko Padang Sahkan Dua Perda Penting di Penghujung 2024

DPRD dan Pemko Padang Sahkan Dua Perda Penting di Penghujung 2024

Pj Wali Kota Padang Andree Algamar bersama unsur pimpinan DPRD Kota Padang. [Foto: Humas Pemko]

Padang, Padangkita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (16/12/2024).

Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, bersama Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion.

Dua Perda yang disahkan tersebut adalah:

  1. Perda tentang Keamanan dan Ketertiban Umum: Perda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan masyarakat Kota Padang yang aman dan tertib.
  2. Perda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika hingga Prekursor Narkotika: Perda ini diharapkan menjadi payung hukum dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Padang.

Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh anggota DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam pembahasan kedua Ranperda tersebut.

Ia menekankan pentingnya kedua Perda ini bagi warga Kota Padang, baik dalam menciptakan ketertiban dan keamanan, maupun dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Keamanan dan ketertiban umum dan pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah prioritas utama bagi Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Kami siap berkolaborasi dengan DPRD Kota Padang untuk mewujudkan regulasi yang efektif," tegas Pj Wako Andree Algamar.

Lebih lanjut, Andree Algamar menjelaskan bahwa Perda tentang Keamanan dan Ketertiban Umum akan menjadi landasan hukum bagi upaya menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan tertib.

Sementara itu, Perda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di Kota Padang.

"Kami berharap kedua Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda ini dapat diimplementasikan demi terciptanya kehidupan masyarakat Kota Padang yang lebih aman, nyaman, dan terbebas dari bahaya narkotika," pungkas Pj Wako, didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Didi Aryadi.

Pengesahan dua Perda ini menandai komitmen kuat Pemko Padang dan DPRD dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penegakan ketertiban dan keamanan serta pemberantasan narkoba.

Baca Juga: DPRD Kota Padang Resmi Dilantik, Siap Berkolaborasi untuk Pembangunan Kota

Diharapkan implementasi kedua Perda ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi Kota Padang. [*/hdp]

Baca Juga

Porsema I MKKS SMPN Kota Padang Sukses Digelar, Pj Wako Apresiasi Inisiatif Pengembangan Bakat Guru
Porsema I MKKS SMPN Kota Padang Sukses Digelar, Pj Wako Apresiasi Inisiatif Pengembangan Bakat Guru
Nama Kak Lithos Diabadikan di Bumi Perkemahan Pramuka Batu Gadang
Nama Kak Lithos Diabadikan di Bumi Perkemahan Pramuka Batu Gadang
Semarak FTBI 2024, Generasi Muda Sumbar Unjuk Kebolehan dalam Bahasa Daerah
Semarak FTBI 2024, Generasi Muda Sumbar Unjuk Kebolehan dalam Bahasa Daerah
Pj Sekda Padang Imbau ASN Jauhi Hedonisme dan Judi Online, Ancam Sanksi Tegas
Pj Sekda Padang Imbau ASN Jauhi Hedonisme dan Judi Online, Ancam Sanksi Tegas
Tujuh Klinik di Padang Diduga Abaikan Pelaporan Kasus TBC
Tujuh Klinik di Padang Diduga Abaikan Pelaporan Kasus TBC
Turnamen Bola Voli Antar Klub Semarakkan Kota Padang, Lahirkan Bibit Atlet Potensial
Turnamen Bola Voli Antar Klub Semarakkan Kota Padang, Lahirkan Bibit Atlet Potensial