Jakarta, Padangkita.com - Ketua DPR Puan Maharani mendorong agar cuti melahirkan diubah menjadi 6 bulan, hal ini menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang sedang berjalan di DPR RI.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Listyarti melihat urgensi RUU KIA sangat besar bagi peradaban Indonesia.
“Adanya cuti melahirkan yang cukup ideal akan membuat seorang ibu yang baru melahirkan memiliki kesehatan mental dan fisik yang baik dan anak pun bisa terjaga dan terawat dengan baik,” kata Retno kepada wartawan, Minggu (19/6/2022)
Retno mengamini sistem kerja yang ada saat ini mengharuskan seorang ibu yang baru melahirkan, sebulan sudah langsung bekerja. Tuntutan perusahaan ini kadang menembus hak Ibu untuk mengurus anaknya di masa asi eksklusif.
“Banyak perempuan pekerja yang mengambil cuti menjelang melahirkan dan sudah bekerja kembali setelah sebulan melahirkan karena kadang tuntutan perusahaan. Ini yang mungkin urgen untuk diperbaiki,” beber Retno.
Lebih jauh, Retno menekankan hubungan kedekatan yang intens antara Ibu dan anak sangat berdampak pada keterikatan Ibu dan bayi. Ini adalah hak yang tak bisa ditawar.
“Karena cuti melahirkan akan sangat berdampak positif bagi keterikatan ibu dan bayi, menurunkan resiko kematian bayi, meningkatkan keberhasilan masa menyusui, dan lain-lain,” pungkas Retno.
Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Puan menegaskan pentingnya pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan. Selain itu, cuti hamil ini juga untuk menekan angka stunting dengan peran Ibu yang lebih dominan.
Baca Juga: Perjuangan Puan soal RUU KIA, BKKBN: Terima Kasih Perhatian Luar Biasa Terhadap Stunting
“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” tutur Puan. [jal/isr]