Berita Pasaman Barat terbaru dan berita Sumbar terbaru: Kepastian lahan TPA Muara Kiawai Pasaman Barat hingga saat ini masih belum jelas
Simpang Empat, Padangkita.com – Kepastian lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Kiawai Pasaman Barat (Pasbar) hingga kini masih belum jelas. Padahal anggota DPRD telah mempersoalkan waktu inspeksi mendadak atau sidak Senin (3/8/2020) lalu.
Salah satu yang dipertanyakan dewan waktu itu, luas lahan TPA di Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh semestinya 10,6 hektare. Namun, di lapangan hanya ada sekitar 2,5 hektare yang dikuasai oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pasbar.
Kepala Bidang Kebersihan DLH Pasbar, Afrina Deni mengatakan, luas lahan TPA itu memang 10,6 hektare, tetapi dia tidak punya dokumen apapun.
"Selama saya jadi Kabid di sini, saya hanya serah terima aset dari penerima barang. Untuk dokumen lainnya, saya tidak punya," kata Afrina saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/8/2020).
Dia menambahkan, luas lahan TPA Muara Kiawai, itu telah tercatat sebagai asset. "Luas dari pencatatan aset adalah 10,6 hektare. Namun yang terlihat hanya sekitar 2,5 hektar," ucapnya.
Baca juga: Wanita Muda Ditemukan Tewas di Pinggir Sungai Sikerbau, Pasaman Barat
Sementara itu, soal sampah yang berserakan di kawasan TPA sebagaimana yang dipersoalkan dewan, Afrina menjelaskan, selama ini pengelolaan yang dilakukan DLH hanya menjemput sampah-sampah pada titik-titik yang telah ditentukan, kemudian dibuang ke TPA Muara Kiawai.
Terkait berserakannya sampah di lokasi TPA itu, kata dia, karena sejauh ini DLH hanya mampu menyewa alat berat sekali dalam tiga bulan untuk melakukan penimbunan dan meratakan sampah di lokasi TPA tersebut.
"Alat berat hanya mampu sekali tiga bulan untuk beroperasi. Itu karena alat berat ini dirental ke rekanan dengan biaya sebesar Rp21 juta sekali jalan, dipotong pajak," jelasnya.
Kabid Perencanaan dan Pelaporan Aset Badan Aset dan Pendapatan Daerah (BAPD), Miskar mengatakan pihaknya sejauh ini juga tidak mempunyai dokumen mengenai TPA Muara Kiawai.
"Kalau dokumen lainnya, kami tidak punya. Bisa jadi itu dimiliki oleh DLH atau bisa jadi masih di Dinas Perkim," ungkapnya di Simpang Empat.
Untuk besaran nilai objek lokasi TPA ini tercatat di BAPD sebesar Rp128.184.000, sementara untuk luas tidak disebutkan.
"Untuk luas lahan tidak kami ketahui pastinya, entah tidak ter-entri atau memang tidak terbaca di aplikasi SIMDA BMD waktu penginputan dulunya," tutur Miskar.
Saat ini, kata dia, BAPD sedang meminta kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyerahkan berita acara serah terima dan foto setiap aset yang telah menjadi aset daerah. "Sedang kita minta kepada pengurus barang setiap OPD agar supaya jelas aset ini benar telah menjadi aset daerah atau bagaimana," tutupnya. [rom/pkt]