DKPP Berhentikan Amnasmen sebagai Ketua KPU Sumbar, dan Izwaryani Dicopot dari Kordiv

DKPP Berhentikan Amnasmen sebagai Ketua KPU Sumbar, dan Izwaryani Dicopot dari Kordiv

Sidang DKPP. [Foto: Ist]

Padang, Padangkita.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Amnasmen sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). Selain diberhentikan, DKPP juga memberikan peringatan keras kepada dia.

Sanksi pemberhentian dari Ketua KPU dan peringatan keras setelah Amnasmen menjadi Teradu II dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020 yang yang diajukan pasangan Fakhrizal-Genius Umar, ketika menjadi bakal calon perseorangan.

Masih dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Izwaryani sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar.

Sementara itu, tiga anggota KPU Sumbar lainnya yakni Yanuk Sri Mulyani, Gebril Daulay, dan Nova Indra diberikan peringatan.

DKPP juga menetapkan putusan rehabilitasi kepada Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen dan Anggota Bawaslu Sumbar atas nama Vifner, Elly Yanti, Alni, dan Nuhaida Yetti, serta Ketua Bawaslu Kota Solok Triati dan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita.

Sekretaris DKPP Bernard Dermawan Sutrisno mengatakan sanksi dan putusan tersebut ditetapkan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan terhadap 11 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).

"Dari 11 perkara yang dibacakan putusannya ini melibatkan 49 penyelenggara pemilu sebagai teradu," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com.

Bernard menambahkan jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada seluruh teradu adalah peringatan (6), peringatan keras (5), pemberhentian dari jabatan kordiv (1), pemberhentian dari jabatan ketua (2), pemberhentian sementara (1), dan pemberhentian tetap (6).

"Sementara itu, 32 penyelenggara pemilu mendapat rehabilitasi atau pemulihan nama baik dari DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu," ujarnya.

Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Alfitra Salam selaku Ketua Majelis, sedangkan posisi Anggota Majelis diisi oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati.

Sekadar diketahui, jajaran KPU Sumbar tersebut diadukan oleh pasangan Fakhrizal-Genius Umar, Juli lalu. Waktu itu pasangan Fakhrizal-Genius Umar dinyatakan gagal maju sebagai calon perseorangan oleh KPU Sumbar, karena tidak mencukupi syarat minimal dukungan.

Keputusan KPU itu dinilai Fakhrizal-Genius Umar tidak fair. Pasangan yang akhirnya maju ke Pilgub Sumbar lewat jalur partai politik ini menganggap jajaran KPU telah melakukan kekeliruan dana proses verifikasi dukungan.

Salah satu yang dianggap Fakhrizal-Genius keliru adalah munculnya formulir BA 5.1 KWK. Formulir ini adalah pernyataan dukungan tertulis yang harus diisi oleh warga yang memberikan fotokopi KTP (kartu tanda penduduk) sebagai bukti dukungan.

Baca juga: Aneh, di Masa Pandemi KPU Sumbar Tebar Ancaman Paslon yang Melanggar Pemasangan Iklan di Media

Selain itu, pasangan Fakhrizal-Genius Umar juga mempersoalkan sejumlah hal lainnya, seperti tim verifikator yang hanya datang ke rumah pendukung sekali saja, dan dukungan RT/RW yang dianggap tidak sah. [pkt]


Baca berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
KPU Sumbar Ingatkan Pasangan Calon untuk Tepati Deadline Laporan Dana Kampanye
KPU Sumbar Ingatkan Pasangan Calon untuk Tepati Deadline Laporan Dana Kampanye
KPU Sumbar Perbarui Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada 2024, Pengawasan Lebih Efektif
KPU Sumbar Perbarui Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada 2024, Pengawasan Lebih Efektif
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada di Batang Anai
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada di Batang Anai
KPU Sumatra Barat Akan Gelar Dua Debat Publik untuk Pemilihan Gubernur 2024
KPU Sumatra Barat Akan Gelar Dua Debat Publik untuk Pemilihan Gubernur 2024
KPU Sumbar Tegas, Foto Ketua KPU RI Tak Boleh Digunakan untuk Kampanye Kotak Kosong
KPU Sumbar Tegas, Foto Ketua KPU RI Tak Boleh Digunakan untuk Kampanye Kotak Kosong