Padang, Padangkita.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Amnasmen sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). Selain diberhentikan, DKPP juga memberikan peringatan keras kepada dia.
Sanksi pemberhentian dari Ketua KPU dan peringatan keras setelah Amnasmen menjadi Teradu II dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020 yang yang diajukan pasangan Fakhrizal-Genius Umar, ketika menjadi bakal calon perseorangan.
Masih dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Izwaryani sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar.
Sementara itu, tiga anggota KPU Sumbar lainnya yakni Yanuk Sri Mulyani, Gebril Daulay, dan Nova Indra diberikan peringatan.
DKPP juga menetapkan putusan rehabilitasi kepada Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen dan Anggota Bawaslu Sumbar atas nama Vifner, Elly Yanti, Alni, dan Nuhaida Yetti, serta Ketua Bawaslu Kota Solok Triati dan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita.
Sekretaris DKPP Bernard Dermawan Sutrisno mengatakan sanksi dan putusan tersebut ditetapkan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan terhadap 11 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).
"Dari 11 perkara yang dibacakan putusannya ini melibatkan 49 penyelenggara pemilu sebagai teradu," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com.
Bernard menambahkan jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada seluruh teradu adalah peringatan (6), peringatan keras (5), pemberhentian dari jabatan kordiv (1), pemberhentian dari jabatan ketua (2), pemberhentian sementara (1), dan pemberhentian tetap (6).
"Sementara itu, 32 penyelenggara pemilu mendapat rehabilitasi atau pemulihan nama baik dari DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu," ujarnya.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Alfitra Salam selaku Ketua Majelis, sedangkan posisi Anggota Majelis diisi oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati.
Sekadar diketahui, jajaran KPU Sumbar tersebut diadukan oleh pasangan Fakhrizal-Genius Umar, Juli lalu. Waktu itu pasangan Fakhrizal-Genius Umar dinyatakan gagal maju sebagai calon perseorangan oleh KPU Sumbar, karena tidak mencukupi syarat minimal dukungan.
Keputusan KPU itu dinilai Fakhrizal-Genius Umar tidak fair. Pasangan yang akhirnya maju ke Pilgub Sumbar lewat jalur partai politik ini menganggap jajaran KPU telah melakukan kekeliruan dana proses verifikasi dukungan.
Salah satu yang dianggap Fakhrizal-Genius keliru adalah munculnya formulir BA 5.1 KWK. Formulir ini adalah pernyataan dukungan tertulis yang harus diisi oleh warga yang memberikan fotokopi KTP (kartu tanda penduduk) sebagai bukti dukungan.
Baca juga: Aneh, di Masa Pandemi KPU Sumbar Tebar Ancaman Paslon yang Melanggar Pemasangan Iklan di Media
Selain itu, pasangan Fakhrizal-Genius Umar juga mempersoalkan sejumlah hal lainnya, seperti tim verifikator yang hanya datang ke rumah pendukung sekali saja, dan dukungan RT/RW yang dianggap tidak sah. [pkt]