Padang, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda utama penyampaian resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 oleh Wali kota Padang. Sidang paripurna yang berlangsung khidmat ini digelar di Gedung DPRD Kota Padang pada Senin, 26 Mei 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye, dan Osman Ayub. Kehadiran Wali kota Padang, Fadly Amran, bersama segenap anggota DPRD Kota Padang, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum (AM) dan Pasar Raya Padang (PSM) Kota Padang, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta undangan penting lainnya menandai signifikansi agenda tersebut.

Setelah memastikan kuorum anggota dewan terpenuhi sesuai mekanisme yang berlaku, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, membuka rapat dan mempersilakan Wali kota Padang untuk menyampaikan Nota Keuangan Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2024. "Kami persilakan kepada saudara Wali kota untuk menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024," ujar Muharlion.
Mengawali pidatonya, Wali kota Padang Fadly Amran mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian gemilang Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang kembali berhasil meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang tahun 2024. Penghargaan prestisius ini diterima dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat. Ini merupakan kali ke-12 Kota Padang meraih WTP, dan yang lebih membanggakan, 11 kali di antaranya diraih secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014.
"Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen dan kerja sama yang solid antara Pemerintah Kota (Pemko) Padang dan DPRD Kota Padang dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan," tegas Fadly Amran.

Lebih lanjut, Wali kota memaparkan bahwa capaian tersebut juga didukung oleh langkah-langkah strategis yang ditempuh Pemko Padang, termasuk memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi keuangan daerah. Upaya-upaya ini, menurutnya, selaras dengan Program Unggulan 'Padang Amanah' yang bertujuan mewujudkan pemerintahan berintegritas dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Dalam nota keuangannya, Fadly Amran memaparkan realisasi APBD 2024. Pendapatan daerah tercatat mencapai Rp2,53 triliun atau 99,02 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,56 triliun. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil direalisasikan sebesar Rp662,55 miliar, atau mencapai 93,73 persen dari target Rp706,84 miliar.
"Kami berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 ini dapat dievaluasi dan diproses lebih lanjut oleh DPRD Kota Padang sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Sehingga, Ranperda ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," harap Fadly Amran.
Menanggapi penyampaian tersebut, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, memberikan apresiasi kepada Walikota dan jajaran Pemko Padang. Ia juga mengumumkan bahwa DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap Ranperda tersebut.

"Kita akan membahas Ranperda ini secara komprehensif bersama OPD terkait. Semoga prosesnya berjalan lancar dan dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang telah ditetapkan," pungkas Muharlion.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Padang, Wali Kota Padang Usulkan 3 Ranperda
Pembahasan Ranperda ini oleh Pansus DPRD akan menjadi tahap krusial berikutnya sebelum akhirnya dapat disahkan menjadi Perda, yang akan menjadi landasan hukum bagi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Padang sepanjang tahun 2024. [hdp]