Padangkita.com - Terdakwa penyalahgunaan narkoba berusaha kabur setelah dituntut 7,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (19/09/2017).
Salah satu saksi mata, Eko mengatakan bahwa terdakwa berusaha kabur sebelum memasuki sel tahanan di PN setelah hakim memutuskan masa hukuman.
"Terdakwa ini baru selesai sidang dengan agenda tuntutan dan saat dibawa ke sel tahanan di PN Padang, ia berusaha kabur," katanya.
Eko menjelaskan bahwa terdakwa berusaha kabur sebelum memasuki sel tahanan dan langsung melarikan diri ke arah pagar dan melompatinya. Beruntung aksi tersebut bisa dicegah oleh petugas kepolisian dan pengadilan.
"Terdakwa berhasil ditangkap setelah berlari dengan jarak kurang lebih 200 meter," lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan kliennya melarikan diri karena dia memiliki utang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Muaro Padang.
"Katanya dia memiliki utang di Lapas dan ia tidak mampu membayarnya, makanya ia memutuskan untuk melarikan diri," kata Anna Mardiah.
Terdakwa yang diketahui bernama Indra itu diketahui melaksanakan sidang dengan agenda tuntutan di PN Padang atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Setelah berhasil diamankan, terdakwa langsung dijemput oleh petugas kepolisian dengan menggunakan mobil Sat Sahabara Polresta Padang.
"Terdakwa lansgung kami antarkan ke Lapas Kelas II A Muaro Padang agar tidak terjadi hal yang diinginkan," ujar Kasat Shabara Polresta Padang, Kompol Sigit.
(Aidil Sikumbang)