Padang, Padangkita.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus dugaan illegal logging di Kabupaten Solok.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, saat konferensi pers bersama awak media di Mapolda Sumbar, Senin (29/5/2023).
"Kita mengamankan pelaku atas nama AY yang saat itu tertangkap tangan tengah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan sahnya hasil hutan tersebut," papar Kabid Humas.
Lebih lanjut ia menyebut, penangkapan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 lalu sekira pukul 00.15 WIB di Jalan Raya Jorong Parik Nagari Bukit Tandang Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok.
"Dalam penangkapan pelaku, petugas mengamankan satu unit mobil truk jenis Cold Diesel Mitsubishi Canter Super ADX warna Kuning Nopol BA 9821 HU dan juga 267 batang kayu yang sudah diolah atau sebanyak 11 kubik kayu, serta sejumlah barang bukti lainnya,” sambungnya.
Dirinya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal tepat sehari sebelum penangkapan dimana petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan yang diangkut.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan pada Minggu (21/5/2023), petugas menemukan mobil mobil truk bermuatan kayu yang dikendarai oleh AY melewati Jalan Raya Jorong Parik Nagari Bukit Tandang, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok." paparnya.
Begitu mendapati mobil tersebut, petugas Ditreskrimsus langsung menghentikannya, dan AY tidak bisa menunjukan surat-surat keterangan sah terkait hasil hutan yang diangkutnya itu.
"Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumbar untuk proses dan penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti mobil dan kayu di titipkan di Polres Solok,” ujarnya.
Atas perbuatan pelaku ini, ia disangkakan dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga : Hal Ini Membuat Bupati Pessel Minta Warga Waspada Praktik Illegal Logging
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah),” pungkasnya. [*/hdp]