Jakarta, Padangkita.com - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin menanggapi surat edaran (SE) Menteri Agama (Menag), yang mengatur tentang standar volume pengeras suara masjid dan musala, yang kini menuai perdebatan publik.
Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu meminta umat Islam Indonesia untuk tidak perlu mempermasalahkan aturan tersebut. Menurut dia, ada persoalan umat dan bangsa lainnya yang lebih penting untuk diperhatikan bersama, seperti problem keadilan sosial dan keadilan ekonomi.
"Sebagai umat Islam kita tentu berkewajiban untuk mensyi'arkan ajaran dan memperdengarkan konten-konten Islami seperti adzan dan ayat-ayat Qur'an secara luas. Namun harus dengan takaran yang terukur dan memperhatikan konteks sosial setempat,"kata Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (23/2/2022).
Menurutnya, edaran menteri agama hanya sekedar menjadi isyarat agar kita sebagai umat Islam tidak berlebih-lebihan. Kaidahnya jelas, dalam perkara apapun berlebih-lebihan itu termasuk perbuatan yang tidak dianjurkan oleh agama.
"Pengaturan volume suara adzan dan lainnya yang bersumber dari masjid sedikitpun tidak akan mengurangi pengaruh dan pesona Islam. Mari kita jaga semangat dakwah kita dengan tetap menghadirkan keseimbangan dan kenyamanan sosial dalam kehidupan berbangsa," sebut Sultan.
Selanjutnya, Sultan menerangkan bahwa kemajuan teknologi digital telah memberikan kemudahan kepada kita untuk menyampaikan pesan-pesan Islami dan pengingat waktu sholat serta fitur-fitur ibadah lainnya secara lengkap dan presisi.
"Semoga dengan edaran menteri agama ini menjadi pelecut semangat bagi umat Islam untuk istiqomah beribadah di Masjid dan musala," harapnya.
Baca Juga : Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, Ketua DMI Sumbar: Jangan Ada Penyeragaman
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Diketahui, terutama di Provinsi Sumbar, SE tersebut mendapat penolakan dari Ketua Dewan Masjid Indonesia Sumatra Barat (Sumbar) Duski Samad. Menurut dia, pemerintah tidak bisa melakukan penyeragaman aturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Hal tersebut karena masjid dan musala merupakan ranahnya umat sesuai dengan keadaan lingkungan mereka masing-masing. [jal/isr]