Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, kembali menertibkan lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih ditinggal pemilik di tempat-tempat yang dilarang, Jum'at (7/7/23).
Kasat Pol PP Padang Mursalim melalui Kabid Tibum Tranmas Rozaldi Rosman mengungkapkan tujuan dilakukan penertiban tersebut merupakan upaya melakukan pencegahan pelanggaran dan menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan di ruang publik.
"Kita melakukan penertiban terhadap PKL yang masih menggunakan Trotoar dan badan jalan untuk berjualan di seputaran Kota Padang," terangnya Jumat (7/7/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, penertiban dilakukan di Jalan kawasan Alang Laweh, Tarandam, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Diponegoro dan Simpang Telkom Padang Baru.
Lapak PKL ini dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di ruang publik, serta menutupi jalan atau trotoar sehingga dapat menghambat akses lalu lintas dan pejalan kaki, dan juga mengganggu pandangan pengendara, atau menciptakan potensi kecelakaan.
"Kami, Satpol PP terus berusaha untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah-wilayah yang rawan pelanggaran," sambungnya.
Pihaknya mengklaim melakukan penertiban dengan cara pendekatan yang adil dan proposional, semua yang melanggar diingatkan dengan humanis.
Sementara, jika ditemukan adanya lapak-lapak PKL yang tidak ada pemilik di lokasi, langsung dibawa petugas ke mobil Dalmas.
Baca Juga : Jembatan Siti Nurbaya Ikon Wisata Kota Padang Tetap Steril dari PKL dan Parkir
"Penertiban tetap kita lakukan dengan humanis dan mengedepankan kemanusiaan, penertiban ini akan terus kita lakukan dengan sistem bertahap dan berkelanjutan, jadi harap, tidak ada lagi pedagang yang tidak tertib disana," pungkasnya. [*/hdp]