Padang, Padangkita.com - Kepolisian Sumatra Barat (Polda Sumbar) menetapkan oknum dosen Universitas Negeri Padang (UNP) FY, 29 tahun, diduga pelaku pencabulan mahasiswi sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumatra Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan setelah melakukan gelar perkara pada Kamis (20/2/2020) lalu, FY akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik Polda Sumbar menetapkan FY sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Kamis lalu," katanya kepada Padangkita.com, Senin (24/2/2020).
Dirinya menjelaskan FY dijerat pasal 289 dan pasal 294 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Baca juga: Negatif Corona, 3 Pasien Asal Sumbar di RSUP M Djamil Perbolehkan Pulang
Walau pun ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi masih belum melakukan penahanan terhadap FY hingga saat ini.
"Belum ditahan. Masih proses," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum dosen di Universitas Negeri Padang (UNP) dilaporkan oleh seorang mahasiswi UF, 20 tahun, ke polisi karena diduga melakukan pencabulan di kamar mandi. UF melaporkan FY ke polisi Rabu (15/01/2020).
Kepada polisi UF mengaku diajak dan ditarik oleh FY ke kamar mandi, di kamar mandi tersebut FY hendak melakukan pencabulan terhadap dirinya. Beruntung disaat itu UF bisa melarikan diri.
"Perbuatan pencabulan tersebut dilakukan di salah satu kamar mandi Universitas, beruntung korban bisa melarikan diri," ujar Stefanus. (PKT-12)