Padang, Padangkita.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang Dian Fakri menyampaikan, bahwa pihaknya telah ikut membantu dan memfasilitasi kepulangan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Padang dari Myanmar.
Dian Fakri menyebutkan, warga ber-KTP Padang tersebut bernama Jufri Darmansyah. Awalnya, kata Dian, ibu dari Jufri Darmansyah mendatangi kantor Disnakerin Padang meminta bantuan memulangkan anaknya dari Myanmar.
"Tanggal 4 Februari 2023, ibunya datang ke Disnakerin minta bantuan memulangkan anaknya yang beliau dapat kabar disekap dan dianiaya di Miyanmar," kata Dian Fakri, dikutip Padangkita.com, Jumat (5/5/2023)
Usai menerima laporan tersebut, kata Dina, Disnakerin Padang pun melapor kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pusat dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
Kemudian, pada 17 Maret 2023 lalu, pihaknya mendapat kabar bahwa Jufri sudah mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
"Alhamdulillah tanggal 17 Maret 2023, kami dapat kabar Jufri Darmansyah sudah mendarat di Bandara Soetta tanggal 15 Maret 2023," kata Dian Fakri.
Terkait kasus tersebut, Dian Fakri mengingatkan agar warga tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri. Apalagi tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, pemerintah tidak pernah mengirim tenaga kerja Indonesia ke Myanmar, karena negera itu bukanlah tujuan penempatan pekerja migran Indonesia.
Dia Fakri mengingatkan, data pekerja migran illegal tidak tercacat oleh Disnakerin. Sehingga, jika terjadi masalah di luar negeri, pekerja yang bersangkutan susah dilacak dan dipulangkan.
"Di kami tak tercatat datanya (pekerja ilegal). Kalau ada masalah bagimana, kami tidak bisa memfasilitasi," ujarnya.
Sebelumnya sempat beredar video sejumlah PMI yang minta dipulangkan dari Myanmar. Mereka mengaku disekap di Myanmar. Salah seorang dari mereka meminta pertolongan kepada Wali Kota Padang Hendri Septa.
Baca juga: Indonesia Desak Myanmar Selamatkan 20 WNI yang Disekap, Ada yang Berasal dari Padang
Menurut penelusuran Kemenlu, 20 orang PMI menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka disekap dan dianiaya di Myanmar. [*/pkt]