Berita Pesisir Selatan terbaru dan berita Sumbar terbaru: ASN Diskominfo Pesisir Selatan kembali bekerja dari rumah
Painan, Padangkita.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pesisir selatan (Pessel) kembali mengatur sistem kerja pengawai Aparatur Sipil Negara dalam rangka mencegah dan mengendalikan paparan pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pessel Junaidi mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan nomor 800/1284/BKPSDM-2020 tertanggal 25 September 2020 tentang upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Selain itu langkah ini dilakukan untuk sistem kerja bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan dalam tatanan normal baru,“ katanya Jumat (25/9/2020) kemarin.
Ia menegaskan seluruh aparatur di ruang lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika wajib mengikuti edaran tersebut.
“Bagi aparatur harus menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 diantaranya mencuci tangan, menggunakan masker dimana pun berada, menjaga jarak fisik, dan tidak berjabat tangan serta kepada aparatur yang memiliki kontak erat dengan terkonfirmasi positif," jelasnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Lumpo Pesisir Selatan
Selain itu, bagi yang melakukan perjalanan dinas harus melakukan pemeriksaan tes swab dan karantina selama 14 hari serta diwajibkan juga untuk berjemur dalam rentang waktu jam 09.00 Wib sampai dengan jam 11.00 WIb
"Diharapkan kepada aparatur agar mematuhi edaran tersebut agar tidak dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis serta sanksi kepegawaian berdasarkan ketentuan perundang-udangan," tambahnya.
Diskominfo Pessel juga memberlakukan bekerja dari rumah (work from home) dengan ketentuan mengisi daftar hadir melalui aplikasi online.
Para pegawai juga diminta mengaktifkan telepon seluler agar pekerjaaan bisa dikoordinasikan dengan baik, melaporkan kegiatan setiap hari kepada atasan, dan tidak diperkenankan keluar rumah tanpa seizin pimpinan agar bisa dipanggil ke kantor jika keadaan mendesak. [abe]