Berita Payakumbuh terbaru dan berita Sumbar terbaru: Dishub Payakumbuh mengganti buku kir kendaraan bermotor dengan kartu pintar
Payakumbuh, Padangkita.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Payakumbuh mengganti buku kir kendaraan bermotor dengan kartu pintar atau smart card. Alasannya, untuk mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli dan praktik percaloaan dalam pengurusan pengujian kendaraan bermotor.
"Iya, sejak akhir 2020, buku uji kir kita ganti dengan kartu pintar yang disebut juga sebagai ‘Blue’ atau Bukti Lulus Uji Elektronik. Hal ini sudah diatur dalam Permenhub Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor," kata Kepala Dishub Payakumbuh, Nofriwandi didampingi Sekretaris Hadiatul Rahmat dan Kepala UPTD Dishub Handri, Senin (11/1/202).
Menurut Nofriwandi, kebijakan mengganti buku kir dengan kartu pintar atau Blue, merupakan kebijakan nasional melalui Dirjen Perhubungan Darat dengan tujuan utama, menghindari terjadinya kecurangan dalam melakukan uji kelayakan kendaraan.
"Dengan adanya smart card kir ini, bisa mencegah calo yang berada di area uji kir. Serta menekan kecurangan hasil uji, karena dalam uji kir langsung terlihat dengan bukti foto empat sisi. Dan juga untuk mencegah peredaran buku kir palsu," kata Nofriwandi.
Dia menjelaskan, smart card kir berisi data kendaraan. Mulai dari nomor polisi, nomor mesin, nomor rangka, juga dimensi kendaraan; panjang, lebar, sampai berat kosong dan berat isi.
Diterangkan, untuk kendaraan yang melakukan uji kir, selain mendapatkan satu smart card, juga mendapatkan lembar barcode dan lembar sertifikat. Barcode tersebut wajib ditempel di kaca atau bagian kendaraan, dan barcode sebagai bukti sudah melakukan uji kir ketika ada operasi di jalan. "Kalau di kaca kendaraan tidak ada barcode-nya, berarti belum uji kir," kata Nofirwandi.
Baca Juga: Wako Payakumbuh Minta “Restu” DPRD untuk Bangun Hotel Berbintang di Bekas Balai Kota
Selain Payakumbuh, daerah di Sumbar yang sudah menerapkan smart card kir ini adalah Kota Padang, Kota Solok, Kabupaten Limapuluh Kota, dan Kota Padang Panjang.
Kemudian, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Padang Pariaman. [pkt]