Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali gencar melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan TNI/Polri dan Diskominfo pada Selasa (20/8/2024), sejumlah kendaraan yang melanggar aturan parkir di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Sawahan langsung ditindak tegas.
Beberapa kendaraan yang terjaring razia langsung dilakukan tindakan tegas berupa pengempesan ban.
Bahkan, satu unit mobil yang parkir di Jalan Perintis Kemerdekaan langsung diderek ke kantor Dishub Kota Padang.
Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang, Malizar Ade, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 32 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Sesuai Perwako tersebut, ada tiga sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar parkir, yaitu penderekan, pengembosan ban, dan penguncian kendaraan," tegasnya.
Ade menambahkan, selain sanksi fisik, para pelanggar juga akan dikenakan denda administrasi. "Untuk mobil roda empat, dendanya Rp350 ribu, sedangkan untuk mobil truk roda enam ke atas dikenakan denda Rp500 ribu," ujarnya.
Dishub Kota Padang berharap dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat dapat lebih tertib dalam memarkir kendaraan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan parkir. Jangan parkir sembarangan karena akan mengganggu ketertiban lalu lintas dan dapat menimbulkan kecelakaan," imbau Ade. [*/hdp]