Padang, Padangkita.com - Setelah sebelumnya sebuah video kendaraan yang parkir di badan jalan dan trotoar yang berada di depan Basko Grand Mall viral di berbagai media sosial.
Akhirnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang melakukan penindakan pada kendaraan yang parkir liar di sepanjang Jalan Prof Hamka, Padang Utara, Minggu (9/4/2023).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Shani mengatakan kendaraan-kendaraan tersebut ditindak karena melanggar aturan parkir dan kerap menyebabkan kemacetan.
“Itu merupakan jalan Provinsi, kan sudah ada larangannya, apalagi sudah ada rambu-rambunya. Bulan puasa ini juga sering terjadi macet karena parkir yang melimpah,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, karena banyaknya juru parkir liar, sehingga mereka mengambil momen untuk memarkir kendaraan di bahu-bahu jalan tersebut.
“Sebenarnya pihak mall sudah membuat opsi parkir ke tempat lain, cuma karena banyaknya juru parkir liar sehingga mereka malah mengambil kesempatan untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang dilarang,” terangnya.
Yudi menyebutkan pada penindakan parkir liar tersebut pihaknya menderek dua unit kendaraan, sementara itu yang lainnya digembos.
Yudi juga mengimbau agar masyarakat jangan memarkir kendaraan di lokasi yang dilarang agar tidak menyebabkan kemacetan.
Baca Juga : Masih Bandel Parkir di Trotoar, Ban Kendaraan Dikempiskan Petugas Dishub Padang
“Kita juga sudah mengimbau pihak mall agar mengarahkan parkir kendaraan ke tempat-tempat alternatif yang sudah disediakan, sehingga nantinya tidak akan terjadi kemacetan lagi,” pungkasnya. [*/hdp]