Padang, Padangkita.com – Upaya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang untuk mencapai target 30% aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) terus digencarkan.
Tidak hanya mengandalkan layanan di kantor, namun juga dengan turun langsung ke masyarakat hingga tingkat RT/RW.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Teddy Antonius, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang baik dari seluruh pihak, terutama camat dan lurah, dalam mendukung program ini.
"Hingga saat ini, hampir 25% dari total warga yang memiliki KTP elektronik telah mengaktifkan IKD," ungkap Teddy dikutip Senin (14/10/2024).
Untuk memperluas jangkauan, Disdukcapil menjalin kerjasama dengan berbagai instansi dan perusahaan.
Layanan aktivasi IKD juga diintegrasikan dengan berbagai kegiatan masyarakat, seperti Car Free Day, agar lebih mudah diakses oleh warga.
"Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat," tegas Teddy.
Di tingkat kelurahan, semangat untuk mendukung program ini sangat terlihat. Lurah Seberang Padang, Yovi Anggraini, misalnya, secara rutin melakukan aktivasi IKD secara door-to-door.
"Kami tidak hanya menunggu warga datang, tetapi juga proaktif mendatangi mereka di rumah, posyandu, atau tempat-tempat umum," ujarnya.
Yovi juga melibatkan Ketua RT/RW untuk mensosialisasikan pentingnya IKD dan mengajak warga yang belum mengaktifkan. Bahkan, bagi warga yang kesulitan, pihaknya siap menjemput langsung.
Senada dengan Yovi, Lurah Kubu Dalam Parak Karakah, Zainal Effendy, juga sangat aktif dalam memberikan pelayanan aktivasi IKD. Demi kenyamanan warga, Zainal bahkan membuka layanan di luar jam kerja.
"Kami menyadari bahwa tidak semua warga bisa mengurus IKD di hari kerja. Maka dari itu, kami siap melayani pada hari libur," jelasnya.
IKD merupakan identitas digital yang terintegrasi dengan KTP elektronik. Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik secara lebih mudah dan cepat.
Baca Juga: Aktivasi IKD di Padang Timur Melesat: 20.66% Warga Sudah Manfaatkan Layanan Digital
Selain itu, IKD juga dapat digunakan sebagai tanda pengenal diri dalam berbagai keperluan, seperti transaksi online dan perjalanan. [*/hdp]