Disdikbud Pasbar Tak Akan Bayarkan TPP dan Gaji Pegawai yang Tak Mau Divaksin

Simpang Empat, Padangkita.com - Disdikbud Pasaman Barat (Pasbar) hanya akan membayarkan TPP dan gaji pegawai bagi yang sudah divaksin.

SE Wajib Vaksin Disdikbud Pasaman Barat. [Foto: Ist]

Simpang Empat, Padangkita.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pasaman Barat (Pasbar) hanya akan membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji pegawai bagi yang sudah divaksin.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor: 800/913/Disdikbud/2021 yang diterbitkan pada 11 Oktober 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pasbar, Pramana Yose menyebutkan, bahwa SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumbar Nomor: 203/Dinkes/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Sebelumnya, Disdikbud Pasbar juga telah meminta agar peserta didik agar mau divaksin. Namun, hal itu terkendala izin dari orang tua atau wali murid.

Kemudian, Disdikbud Pasbar mengeluarkan SE wajib vaksin untuk para Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam), Kepala Sekolah Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Pasbar.

Melalui SE itu disebutkan, bahwa target vaksinasi yang harus dicapai masing-masing kabupaten dan kota harus mencapai 35 persen pada 25 September 2021. Namun, di Pasbar baru mencapai 9,01 persen.

Jadi, berdasarkan instruksi tersebut, pemerintah kabupaten harus memastikan seluruh ASN, P3K, PTT dan THL telah divaksin.

"Hal ini kita lakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi di Pasbar agar tidak ada lagi masyarakat kita yang tidak divaksin, khususnya para ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Pramana kepada Padangkita.com di Simpang Empat, Rabu (13/10/2021).

Kepada para kepala sekolah, Pramana meminta agar segera mendata ASN, P3K, PTT, dan THL yang sudah atau belum divaksin.

Jika ditemukan ada yang belum divaksin, kata Pramana, maka kepala sekolah harus segera mendaftarkan yang bersangkutan untuk divaksin di Puskesmas atau layanan kesehatan lainnya.

"Kita juga instruksikan, agar memeriksa keaslian dokumen sertifikat vaksin yang dimiliki ASN dan P3K. Bagi yang sudah memiliki sertifikat vaksin, supaya diusulkan untuk pembayaran TPP bulan Oktober 2021 dengan melampirkan fotokopi sertifikat vaksin," ungkapnya.

Lalu, bagi PTT dan THL, tambah Pramana, juga akan diusulkan pembayaran gaji bulan Oktober, tapi hanya untuk yang sudah divaksin.

Jika belum divaksin, tegas Pramana, kepala sekolah harus melaporkannya kepada Korwilcamnya masing-masing.

"Kepala sekolah kita minta berkoordinasi dengan para korwilcamnya masing-masing, sekaligus menyerahkan laporan berbentuk hardcopy dan softcopy kepada Disdikbud melalui korwilcam," tegasnya.

Pramana juga mengimbau kepada para guru dan tenaga kependidikan di masing-masing sekolah untuk menjadi agen yang meyakinkan seta mengajak para siswanya agar mau divaksin.

Baca juga: Banyak Orang Tua Tak Memberi Izin, Capaian Vaksinasi Siswa di Pasbar Sangat Rendah

"Jangan lupa tetap terapkan protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, kurangi mobilitas dan hindari kerumunan serta ikuti vaksinasi," katanya. [zfk]

Baca Juga

Pj Wako Pariaman Roberia Fasilitasi Peserta Seleksi PPPK Belajar Komputer dan Simulasi CAT
Pj Wako Pariaman Roberia Fasilitasi Peserta Seleksi PPPK Belajar Komputer dan Simulasi CAT
Pemko Pariaman Lantik dan Ambil Sumpah 4  Pejabat dan 5 ASN, Ini Daftarnya
Pemko Pariaman Lantik dan Ambil Sumpah 4 Pejabat dan 5 ASN, Ini Daftarnya
Honorer Pemko Pariaman yang Lolos Seleksi Administrasi PPPK Apel Sore Menerima Arahan
Honorer Pemko Pariaman yang Lolos Seleksi Administrasi PPPK Apel Sore Menerima Arahan
667 Honorer Pemko Pariaman Lolos Seleksi Administrasi PPPK Gelombang I
667 Honorer Pemko Pariaman Lolos Seleksi Administrasi PPPK Gelombang I
Pemko Pariaman Dapat Tambahan DAU Rp27,7 Miliar untuk Gaji 1.491 Orang PPPK di 2025
Pemko Pariaman Dapat Tambahan DAU Rp27,7 Miliar untuk Gaji 1.491 Orang PPPK di 2025
Roberia Tegaskan Tak akan Lindungi ASN yang Terbukti Melanggar Netralitas dalam Pilkada
Roberia Tegaskan Tak akan Lindungi ASN yang Terbukti Melanggar Netralitas dalam Pilkada