Padang, Padangkita.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang membatasi kegiatan pembelajaran di luar ruangan bagi siswa tingkat TK, Paud, SD hingga SMP di Kota Padang.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak kabut asap yang semakin parah di Kota Padang.
Berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang melalui stasiun AQMS, Senin (9/10/2023) pukul 09.30 WIB, angka indeks standar pencemaran udara (ISPU) berada di angka 98 (level sedang). Angka ini semakin mendekati level tidak sehat.
Kepala Disdikbud Padang Yopi Krislova mengatakan, kegiatan pembelajaran di luar ruangan seperti mata pelajaran olahraga dibatasi.
"Kegiatan pembelajaran di luar ruangan seperti olahraga dibatasi, kecuali untuk kegiatan yang sifatnya mendesak," kata Yopi.
Ia juga meminta semua warga satuan pendidikan dan masyarakat yang berada di lingkungannya untuk menggunakan masker dalam beraktifitas.
"Selain itu, memastikan seluruh warga satuan pendidikan untuk menjaga kesehatan dengan mengkonsumsi air mineral, makan buah dan sayuran, serta membudayakan mencuci tangan sebelum beraktifitas," sambungnya.
Ia juga meminta kepala sekolah untuk berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat jika ditemukan adanya warga satuan pendidikan yang mengalami gangguan pernafasan.
Baca Juga: BPBD Padang Sosialisasi Edaran Wali Kota Terkait Kabut Asap dan Bagikan Masker di Pasar Alai
"Serta segera laporkan jika ditemukan warga satuan pendidikan terdampak udara yang memerlukan tindakan medis," pungkasnya. [*/hdp]
Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.