Padang, Padangkita.com - Direktur Utama (Dirut) Perusahan Umum Daerah (Perumda) Sejahtera Mandiri (PSM) Padang, Poppy Irawan diberhentikan sementara oleh Wali Kota Padang Hendri Septa.
Asisten II Pemerintah Kota Padang, Endrizal mengatakan, pemberhentian Poppy terhitung sejak Senin (18/4/2022) kemarin.
Menurutnya, pemberhentian sementara yang bersangkutan sesuai dengan saran Dewan Pengawas Perumda PSM Padang. Alasannya, untuk mendalami dugaan kesalahan administrasi yang dilakukan Poppy.
"Ada pemeriksaan. Ada yang diduga kurang pas terkait administrasi. Supaya (pemeriksaan) proporsional, diberhentikan sementara," ujar Endrizal saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Selasa (19/4/2022).
"Kalau Poppy tidak diberhentikan sementara, maka ditakutkan ada anggapan dari orang luar bahwa pemeriksaan aman, atau pandangan orang ke Pak Poppy tidak negatif," imbuhnya.
Endrizal menuturkan, Poppy diberhentikan langsung oleh Wali Kota Padang selaku Kuasa Pemilik Modal. Yang bersangkutan akan diperiksa lebih lanjut oleh Inspektorat.
"Apakah ada kesalahan, atau kesalahan administrasi, atau bagaimana. Dari hasil pemeriksaan, tentu nanti ada evaluasi. Kalau tidak ada persoalan yang tidak berarti, misalanya, ada administrasi kurang pas, maka diperbaiki lagi administrasi itu, dan Pak Poppy bisa kembali menjabat," sebutnya.
Poppy diberhentikan sementara paling lama tiga bulan. Selama pemberhentian tersebut, Poppy digantikan oleh Direktur Usaha Perumda PSM Padang Rico Rahmadian Albert selaku Pelaksana Tugas Dirut.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Poppy adalah hal yang wajar di sebuah perusahaan dan pemerintahan. Hal itu untuk pembenahan lebih baik di badan usaha milik daerah itu.
Baca Juga: Puluhan Muda-mudi di Padang Menginap Tanpa Surat Nikah saat Ramadan
Diketahui, PSM memiliki empat bidang usaha yaitu Pantai Air Manis (pariwisata), Trans Padang (transportasi), semen curah, dan perparkiran. [fru]