Padang, Padangkita.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti), Hilmar Farid mendukung proses penetapan Pabrik Indarung I PT Semen Padang menjadi Cagar Budaya Nasional.
Hal tersebut diungkapkan oleh Hukum Perusahaan PT Semen Padang Iskandar Z Lubis usai bertemu dengan Dirjen Kebudayaan di Rumah Dinas Bupati Dharmasraya, Selasa (23/8/2022).
Pertemuan itu juga dihadiri Komisaris PT Semen Padang Khairul Jasmi, Kepala Unit Humas dan Kesekretariatan PT Semen Padang, Nur Anita Rahmawati, Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar Syaifullah, dan sebagainya.
"Pak Dirjen mendukung proses penetapan Indarung I sebagai Cagar Budaya Nasional. Beliau meminta langsung kepada Dinas Kebudayaan Sumbar, Badan Pelestarian Cagar Budaya untuk membantu proses penetapan Indarung I sebagai Cagar Budaya Kota oleh Wali Kota Padang, dan secara paralel dilakukan proses pengajuan ke Kemenristekdikti agar segera ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional," ujar Iskandar.
"Alhamdulillah, pejabat dari Pemprov Sumbar yang hadir dalam pertemuan tersebut, (juga) mendukung Pabrik Indarung I dijadikan sebagai Cagar Budaya Nasional. Saat ini, kami dari Semen Padang menunggu informasi lebih lanjut dari Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Sumbar, Pak Syaifullah," imbuhnya.
Sementara itu, Tim Ahli Cagar Budaya, Aprimas yang juga hadir pada pertemuan itu, menyebut, Pabrik Indarung I PT Semen Padang sangat layak dan berpeluang untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional, karena merupakan aset yang bernilai dari sisi sejarah, ekonomi, dan budaya.
"Peluangnya sangat besar. Yang penting itu melengkapi dokumen dan menjalani prosesnya. Karena, tahapan untuk menjadikan Pabrik Indarung I sebagai Cagar Budaya Nasional butuh waktu yang cukup panjang," terangnya.
Aprimas yang juga Kepala Bidang Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau, Dinas Kebudayaan Pemprov Sumbar itu menjelaskan, beberapa tahapan yang harus dilalui untuk menjadikan Pabrik Indarung I sebagai Cagar Budaya Nasional.
Kata dia, setelah Pabrik Indarung I PT Semen Padang ditetapkan sebagai Cagar Budaya Tingkat Kota oleh Wali Kota Padang, Tim Ahli Cagar Budaya Kota Padang kemudian mengusulkannya ke tingkat provinsi dan diproses oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi.
Setelah itu, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi mengusulkan ke tingkat nasional. Kemudian, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional akan turun ke lapangan untuk memverifikasi.
Baca Juga: Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo Didaftar Masuk Cagar Budaya
"Setelah diverifikasi, disidangkan dan barulah diputuskan untuk jadi Cagar Budaya Nasional," ujarnya. [fru]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News