Dipicu Masalah Keluarga, Kemenakan Aniaya Paman Sendiri hingga Tewas

Dipicu Masalah Keluarga, Kemenakan Aniaya Paman Sendiri hingga Tewas

Ilustrasi kasus penganiayaan. [Foto: Ist. ]

Lubuk Sikaping, Padangkita.com - Seorang paman di Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman tewas setelah dianiaya kemenakannya sendiri. Penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 19.15 WIB, pada Rabu (7/7/2021) kemarin.

Penyebab penganiayaan diduga karena permasalahan keluarga antara kedua belah pihak. Korban berinisial C, 50 tahun dan pelaku berinisial A, 37 tahun, keduanya adalah warga Sukadamai II, Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.

Kapolsek Panti, Iptu Edwin saat dikonfirmasi Padangkita.com, Kamis (8/7/2021) menyebutkan, penganiayaan terjadi di kawasan jalan lintas Sumatra Padang-Medan, tepatnya di depan Masjid Nurul Iman Suka Damai, Jorong Sentosa, Nagari Persiapan Panti Utara, Kecamatan Panti.

"Kejadian ini diduga karena adanya masalah keluarga antara kedua belah pihak hingga berujung pada penganiayaan terhadap korban," katanya.

Ia menambahkan, pelaku menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada bagian leher, perut dan bagian tubuh lainnya.

Dalam melakukan penganiayaan, kata Edwin, pelaku tidak beraksi sendirian. Pelaku dibantu rekannya yang berinisial A, 31 tahun, juga warga Suka Damai II, Kecamatan Panti.

"Untuk korban juga ada dua orang, selain C juga AR, 41 tahun yang saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Islam Ibnu Sina Panti. Sementara paman pelaku dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit," ujar Edwin.

Sementara itu, korban AR mengalami sejumlah luka-luka di bagian tubuhnya. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Datangi Polda Sumbar, Warga Minta Tambang Batu Silika di Lundar dan Lambak Pasaman Ditindak Tegas

"Setelah kita mendapat laporan atas kejadian tersebut, kita langsung bergerak ke lokasi dan mengamankam kedua pelaku beserta barang bukti. Keduanya terancam dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (rom/pkt)

Baca Juga

Tim Klewang Ringkus Seorang Ayah Tiri Penganiaya Anak 
Tim Klewang Ringkus Seorang Ayah Tiri Penganiaya Anak 
Polres Payakumbuh Tangkap Penganiaya Garin Musala
Polres Payakumbuh Tangkap Penganiaya Garin Musala
Sempat Buron Beberapa Hari, Pelaku Pembacokan di Pasir Laweh Akhirnya Berhasil Diringkus
Sempat Buron Beberapa Hari, Pelaku Pembacokan di Pasir Laweh Akhirnya Berhasil Diringkus
Polsek Lengayang Buru Pelaku Pembacokan di Pasir Laweh 
Polsek Lengayang Buru Pelaku Pembacokan di Pasir Laweh 
Tak Tahan Dirundung, Seorang Pemuda di Payakumbuh Lampiaskan Amarahnya, Namun Salah Sasaran
Tak Tahan Dirundung, Seorang Pemuda di Payakumbuh Lampiaskan Amarahnya, Namun Salah Sasaran
Penjambret Kalung Pemilik Warung di Kupitan Kabur dengan Toyota Avanza BA 1469 BM
Penjambret Kalung Pemilik Warung di Kupitan Kabur dengan Toyota Avanza BA 1469 BM